LABUHA, Maluku Utara – Dugaan skandal distribusi bahan kimia berbahaya kembali mencuat di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada PT Inti Kemilau Alam (IKA) yang diduga melakukan pelanggaran serius dalam penyimpanan dan distribusi cyianida, zat kimia beracun yang dikategorikan berbahaya bagi lingkungan dan manusia.
Sebanyak 285 kaleng cyianida ukuran 50 kilogram diketahui telah dipasok ke Desa Anggai, Kecamatan Obi, oleh PT IKA. Ironisnya, seluruh bahan kimia itu disimpan di gudang semi permanen yang tidak memiliki izin resmi, bahkan telah dinyatakan tidak layak oleh tim pengawas. Namun, meski sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh Bidang Perdagangan Disperindag Halmahera Selatan, aktivitas distribusi tetap berjalan seperti biasa seolah tidak pernah terjadi pelanggaran.
Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas dan integritas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sebagai pengawas. Alih-alih mengambil tindakan tegas, Disperindag Kabupaten Halmahera Selatan justru dinilai pasif dan tak menunjukkan keberpihakan pada hukum. Bahkan, Disperindag Provinsi Maluku Utara yang turut melakukan pengecekan lapangan, belum menunjukkan langkah penindakan tegas atas dugaan pelanggaran yang terungkap.
Upaya konfirmasi dari media kepada kedua instansi ini pun hanya menghasilkan sikap saling lempar tanggung jawab, tanpa solusi konkret. Situasi ini memperlihatkan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang sudah menjadi "rahasia umum" di tengah masyarakat setempat.
Sementara itu, Kepala Disperindag Provinsi Maluku Utara, Yudhitya Wahab, saat dikonfirmasi mengaku akan segera mengerahkan tim teknis untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Saya akan panggil tim teknis, jika terbukti diperjualbelikan kita tindak,” ujarnya singkat. Namun, publik pesimistis terhadap efektivitas pernyataan tersebut, mengingat minimnya tindak lanjut dari kasus-kasus serupa sebelumnya. (Red/tim)