Ketua ISDIK dan Ketua Yayasan Mangkir dari Mediasi Disnaker

Editor: Admin
foto Sumber Malutpost. 


Ternate, 13 Agustus 2024 - Proses mediasi terkait pengaduan gaji dosen di Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Maluku Utara mengalami hambatan serius. Rektor ISDIK Malut dan ketua yayasan gagal memenuhi panggilan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate pada Selasa (13/8/2024), meninggalkan dua dosen, Yusri dan Hi. Talib Abas, yang hadir dengan rasa kecewa. Ketidakhadiran pihak kampus dalam pertemuan penting ini mengundang kritik tajam dari kuasa hukum dosen dan menyoroti masalah pembayaran gaji selama 37 bulan yang belum terselesaikan.

Dilansir dari malut post, Selasa, 13/08/24, Kuasa hukum dari kedua dosen, Erlan Muhdar, menyatakan penyesalannya atas ketidakhadiran pihak kampus dalam agenda perundingan bipartit tersebut. Erlan, yang mewakili Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH), menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah menuntut pemenuhan hak-hak dosen yang belum dipenuhi oleh kampus.

"Kami bersikeras terkait dengan masalah ini walaupun tidak diindahkan oleh pihak kampus. Jika perlu, kami akan melanjutkan kasus ini ke pengadilan hubungan industrial," tegas Erlan.

Sementara itu, dosen ISDIK Maluku Utara, Hi. Talib Abas, menyatakan bahwa ketidakhadiran rektor dan pihak yayasan menunjukkan kurangnya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kami siap untuk panggilan kedua. Jika panggilan kedua mereka tidak hadir, maka akan ada panggilan ketiga. Selanjutnya, jika masih tidak hadir, sesuai prosedur, kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Hi. Talib Abas.

Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnaker Kota Ternate, Rusli N Tawary, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan panggilan klarifikasi atas pengaduan para dosen ISDIK terkait gaji yang belum dibayar selama 37 bulan.

"Hari ini, pihak kampus tidak hadir untuk melakukan klarifikasi atas pengaduan gaji," ujar Rusli.

Disnaker Kota Ternate berencana untuk melakukan panggilan selanjutnya dengan agenda mediasi pertama, di mana hasilnya akan disusun dalam bentuk berita acara. Upaya mediasi ini diharapkan dapat menemukan solusi bagi para dosen yang telah menunggu gaji selama hampir tiga tahun.

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com