Adam Basirun
(Lembaga Pengelola Lingkungan Hidup) MUI Maluku Utara
Dampak banjir terhadap perkampungan masyarakat lingkar tambang dapat sangat merugikan, terutama di daerah-daerah yang dekat dengan aktivitas pertambangan. Berikut beberapa dampak yang mungkin terjadi 1). Banjir dapat merusak rumah, jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya di perkampungan. Ini bisa mengakibatkan gangguan aktivitas sehari-hari dan menghambat akses ke layanan penting, 2). Pencemaran lingkungan atau air banjir dapat tercemar oleh limbah tambang, seperti bahan kimia beracun atau tailing, yang dapat meresap ke dalam tanah dan sumber air, menyebabkan masalah kesehatan bagi masyarakat dan kerusakan ekosistem lokal. 3). Gangguan banjir secara ekonomi bisa menghancurkan lahan pertanian, merusak mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada pertanian, perikanan, atau sumber daya alam lainnya. Hal ini dapat meningkatkan kemiskinan dan ketergantungan pada bantuan eksternal. 4). Risiko kesehatan air yang tergenang akibat banjir dapat menjadi sarang bagi penyakit, seperti demam berdarah atau malaria. Selain itu, pencemaran air bisa menyebabkan penyakit diare dan gangguan kesehatan lainnya. Dan 5). Pemindahan Penduduk akibat dari banjir yang parah dapat memaksa masyarakat untuk mengungsi dari rumah mereka, menyebabkan ketidakpastian dan stres, serta memperburuk kondisi sosial dan ekonomi mereka.
Terkait dengan permasalahan banjir yang terjadi lingkar tambang di desa Lokulamo Kecamatan Weda Tengah, dan sekitarnya LPLH (Lembaga Pengelola Lingkungan Hidup) MUI Maluku Utara Adama Basirun memeriksa atau kita cek kembali AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) perusahaan, penting bagi lembaga ini untuk menilai sejauh mana perusahaan tambang mematuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan dan memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan yang memadai telah diambil untuk mengurangi risiko banjir. Jika AMDAL menunjukkan bahwa perusahaan tidak mematuhi peraturan lingkungan, MUI Maluku Utara dan LPLH dapat mendesak tindakan korektif atau penegakan hukum lebih lanjut.
Pengawasan Lewat Amdal
LPLH SDA (Lembaga Pemulihan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam) MUI Maluku Utara perna menyurat secara resmi untuk meminta salinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) semua perusahaan di yang beroperasi di Maluku Utara termasuk yang ada di Kabupaten Halmahera Tengah, namun pihak DLH Provinsi Maluku Utara menyampaikan bahwa AMDAL terbaru semua ada di pusat, dan yang tersedia hanyalah AMDAL versi lama, karena ada perubahan regulasi. Menurut Adam Basirun hal ini dapat menunjukkan adanya ketidakseragaman dalam pengelolaan dan pelaporan dokumen AMDAL di wilayah tersebut, yang penting untuk diperhatikan karena AMDAL adalah instrumen penting untuk menilai dampak lingkungan dari suatu kegiatan atau proyek. Ketidaktersediaan AMDAL terbaru bisa berdampak pada upaya pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang dapat mempengaruhi lingkungan.
Secara normatif menurut Adam Basirun bahwa hukum di Indonesia terkait, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah salah satu instrumen penting dalam pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, AMDAL wajib diketahui oleh masyarakat terutama dalam proses penyusunan dan pelaksanaannya. Menurut alanisa Adam BasirunUndang-Undang ini menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses AMDAL untuk menjamin bahwa dampak lingkungan dari suatu proyek atau kegiatan dapat diantisipasi dan dikelola dengan baik. Oleh karena itu, masyarakat harus diberikan akses informasi yang memadai mengenai AMDAL, serta dilibatkan dalam proses konsultasi publik. Ini memungkinkan masyarakat untuk memberikan masukan dan keberatan jika ada, sebelum AMDAL disetujui, karena menurut Adam Basirun, meskipun tidak semua warga masyarakat harus memahami AMDAL secara mendetail, mereka memiliki hak untuk mengetahui dan memahami dampak potensial dari proyek yang dapat mempengaruhi lingkungan tempat mereka tinggal. Jadi, sesuai dengan undang-undang, pemerintah dan pelaksana proyek memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa informasi AMDAL dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat yang terdampak.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin usaha lainnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Jika AMDAL bermasalah atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, hal tersebut dapat menjadi alasan untuk pencabutan IUP. Menurut Adam Basirun dalam aturan atau dasar hukum yang mengatur hal diantaranya, 1). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL harus memiliki izin lingkungan sebagai syarat untuk mendapatkan izin usaha. Jika AMDAL tidak sesuai atau melanggar ketentuan, izin lingkungan yang diberikan dapat dicabut. 2). Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa izin lingkungan merupakan bagian dari izin usaha. Apabila izin lingkungan dicabut karena AMDAL yang bermasalah, maka izin usaha (termasuk IUP) yang terkait dengan izin lingkungan tersebut juga dapat dicabut. 3). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian, Pencabutan, dan Pengalihan Izin Lingkungan: Dalam aturan ini, disebutkan secara rinci bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam AMDAL dapat mengakibatkan pencabutan izin lingkungan, yang pada akhirnya dapat menyebabkan pencabutan izin usaha.
Masalah banjir yang terjadi secara terus-menerus saat turun hujan di Desa Lokulamo, Adam Basirun memintah perhatian serius dari pemerintah pusat dan daerah. Sebagai pihak yang mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP), pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak merugikan lingkungan dan masyarakat setempat. Langkah-langkah yang harus diambil meliputi evaluasi dampak lingkungan yang sudah ada, penerapan solusi untuk mengatasi banjir, dan pengawasan ketat terhadap kegiatan pertambangan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, dialog dengan masyarakat lokal dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting untuk menemukan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan. Pemerintah harus menunjukkan itikad baik dengan terlibat langsung dalam penyelesaian masalah ini dan memastikan bahwa kesejahteraan masyarakat Desa Lokulamo menjadi prioritas utama.
Dengan demikian, Menurut Adam Basirun Ketua Lembaga Pemulihan Lingkungan dan Sumberdaya Alam MUI Maluku Utara, mengatakan jika sebuah perusahaan memiliki masalah dengan AMDAL-nya, hal tersebut dapat berimplikasi serius pada status IUP atau izin usaha lainnya yang dimilikinya. Pencabutan IUP dapat dilakukan apabila AMDAL yang menjadi dasar perizinan tersebut dinyatakan bermasalah atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh hukum yang berlaku.