YBH JUSTICE DESAK POLRES HALSEL USUT TUNTAS KASUS PEMUKULAN IBU HAMIL

Editor: Admin

Minta Polres Halsel Bertindak Transparan dan Menindak Tegas Siapa Pun yang Terlibat Tanpa Pandang Bulu

Peliput : IL | Editor : Tim

Direktur YBH Justice Provinsi Malut, Ongky Nyong, S.H., S.S., M.M. (Foto : IL/ LUGOPOST)

LABUHA, LUGOPOST.ID | Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang ibu hamil di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendapat perhatian serius dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Justice Provinsi Maluku Utara.

YBH Justice mendesak Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan agar mengusut perkara tersebut secara tuntas, transparan, dan profesional. Setiap pihak yang terbukti terlibat diminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Direktur YBH Justice Provinsi Maluku Utara, Ongky Nyong, S.H., S.S., M.M., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara objektif dan terbuka agar seluruh fakta di balik peristiwa dapat terungkap.

Menurutnya, dugaan kekerasan terhadap perempuan yang sedang hamil merupakan persoalan serius. Tindakan tersebut tidak hanya menyangkut keselamatan korban, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kondisi kehamilan korban.

Saya meminta supaya aparat kepolisian bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam menangani perkara ini. Siapa saja yang terlibat harus diproses sesuai hukum, sebagaimana yang telah dilaporkan dan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/273/VIII/2026/SPKT POLRES HALSEL, tertanggal 24 Agustus 2026," tegas Ongky kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Ongky yang juga Sekretaris ICMI Halmahera Selatan itu menambahkan, YBH Justice tidak hanya meminta penyidik memproses pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga mendalami seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Termasuk mengungkap apakah terdapat pihak lain yang diduga memiliki peran dalam terjadinya aksi kekerasan tersebut. Menurutnya, hal itu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.

"Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pihak lain yang turut terlibat atau memiliki peran dalam perkara ini, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Ia berharap penyidik Polres Halmahera Selatan dapat bekerja secara profesional dengan mengedepankan bukti dan fakta hukum. Dengan demikian, penanganan perkara tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan memberikan kepastian hukum kepada korban.

Selain itu, YBH Justice meminta kepolisian menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara proporsional sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Keterbukaan informasi, kata Ongky, penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan perkara tersebut benar-benar ditangani secara serius.

"Diharapkan dalam melakukan penyelidikan, penyidik Polres Halmahera Selatan dapat menyampaikan setiap perkembangan perkara kepada publik secara proporsional sebagai bentuk transparansi. Dengan begitu, masyarakat mengetahui bahwa perkara ini sedang ditangani secara serius dan profesional," tandasnya.

YBH Justice Maluku Utara, lanjut Ongky, akan terus mencermati perkembangan perkara tersebut dan mendorong agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com