Mengenal PT Arumba Jaya Perkasa, Perusahan Tambang Nikel di Haltim yang Dihantam Insiden Fatality

Editor: Admin

 

Foto ilustrasi 

Haltim - Kecelakaan kerja kembali terjadi di sektor pertambangan nikel Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Insiden tersebut terjadi di jalan hauling yang digunakan dalam aktivitas operasional PT Arumba Jaya Perkasa dan terhubung dengan kegiatan PT CBM, tepatnya di Km 18 Loleba, pada Selasa malam, 27 Januari 2026, sekitar pukul 20.22 WIT.

Peristiwa itu mengakibatkan satu orang pekerja meninggal dunia di lokasi kejadian dan satu pekerja lainnya mengalami luka kritis. Korban meninggal telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Desa Tanure, Kecamatan Wasile Selatan, sementara korban luka berat saat ini masih menjalani perawatan intensif dan diketahui berasal dari Pulau Gebe.

Insiden tersebut kembali menyoroti persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di kawasan pertambangan Halmahera Timur, khususnya pada jalur hauling yang menjadi bagian vital dari operasi produksi mineral.

Profil dan Legalitas Perusahaan

PT Arumba Jaya Perkasa merupakan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di sektor pertambangan mineral logam. Perusahaan ini tercatat dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan kode badan usaha 15919.

Secara administratif, PT Arumba Jaya Perkasa berkedudukan di Gedung Aldeoz Lantai 3, Jalan Warung Jati Barat Nomor 39, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, kode pos 12740. Perusahaan juga tercatat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 002655214*******.

Dalam struktur kepengurusan, Shanty Alda Nathalia tercatat menjabat sebagai Direktur, sementara posisi Komisaris diisi oleh Citra Kharisma. Keduanya tercatat masih aktif dalam susunan manajemen perusahaan.

Sementara itu, berdasarkan data perizinan publik MODI, informasi mengenai pemegang saham atau pemilik PT Arumba Jaya Perkasa belum tercantum atau belum dipublikasikan secara terbuka dalam sistem tersebut.

IUP Nikel di Halmahera Timur

Dari sisi perizinan, PT Arumba Jaya Perkasa merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk komoditas nikel dengan nomor 188.45/174.b-545/2010. Wilayah izin usaha pertambangan tersebut memiliki luas sekitar 1.818,47 hektare yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Timur.

IUP tersebut berlaku sejak 26 Februari 2010 dan akan berakhir pada 26 Februari 2030. Dalam sistem MODI, status perizinan perusahaan tercatat Clear and Clean (CNC) dengan kategori “DIA”, serta memiliki kode Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) 3682062122021049. Secara administratif, perusahaan dinyatakan legal dan aktif menjalankan kegiatan operasi produksi.

Sorotan Keselamatan Kerja

Meski memiliki izin yang masih berlaku dan tercatat lengkap secara administratif, kecelakaan kerja yang terjadi di area jalan hauling menimbulkan pertanyaan serius terkait penerapan standar keselamatan pertambangan. Jalan hauling merupakan fasilitas operasional yang berada di bawah tanggung jawab pemegang IUP, baik dari aspek kelayakan teknis, pengaturan lalu lintas alat berat, maupun pengendalian risiko kecelakaan.

KADERA Institute (Kajian Advokasi Demokrasi dan Pembangunan Daerah) menilai insiden ini sebagai indikator lemahnya tata kelola keselamatan kerja di sektor pertambangan. Wakil Ketua KADERA Institute, Arjun Onga, menegaskan bahwa kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa tidak dapat dipandang sebagai peristiwa tunggal.

“Dalam sistem pertambangan, tanggung jawab keselamatan tidak hanya berada di level operator lapangan. Perusahaan pemegang izin, manajemen, kontraktor, pengawas internal, hingga pemerintah sebagai regulator memiliki kewajiban hukum yang jelas. Ketika terjadi korban jiwa, itu menandakan kegagalan sistem,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kewajiban penerapan K3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang kaidah teknik pertambangan yang baik.

Desakan Evaluasi

KADERA Institute mendesak agar pemerintah daerah bersama DPRD Halmahera Timur segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk memanggil manajemen perusahaan dan pihak terkait dalam rapat dengar pendapat. Selain itu, mereka meminta Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minerba melakukan audit teknis dan keselamatan secara independen terhadap aktivitas hauling di lokasi kejadian.

Menurut mereka, kasus ini kembali memperlihatkan ironi pertambangan di Halmahera Timur: izin tercatat lengkap dan sah dalam sistem nasional, namun keselamatan pekerja masih menjadi persoalan serius di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Arumba Jaya Perkasa serta instansi terkait masih dalam upaya konfirmasi.

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com