DIDUGA KEROYOK IBU HAMIL, DUA NAKES TERANCAM PENJARA

Editor: Admin

Dua tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Babang, Kecamatan Bacan Timur, berinisial K dan A, dilaporkan terkait dugaan pengeroyokan terhadap R.S.T. Korban yang tengah hamil sembilan bulan mengaku mengalami pukulan keras di kepala, tangan hingga perut dan kini lebih banyak terbaring menjelang persalinan.

Peliput : IL | Editor : Tim

Dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu hamil yang usia kandungannya telah memasuki sembilan bulan kini berujung ke meja kepolisian. 

LABUHA, LUGOPOST | Dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu hamil yang usia kandungannya telah memasuki sembilan bulan kini berujung ke meja kepolisian.

Dua tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas di Puskesmas Babang, Kecamatan Bacan Timur, masing-masing berinisial K dan A, disebut dalam laporan korban berinisial R.S.T terkait dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Ironisnya, peristiwa tersebut dialami R.S.T di saat dirinya tengah menunggu hari persalinan.

Akibat kejadian itu, R.S.T mengaku mengalami rasa sakit akibat pukulan yang diterimanya. Korban yang kini tengah berada pada masa akhir kehamilan disebut lebih banyak terbaring sambil menunggu waktu melahirkan.

Kasus tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum. R.S.T secara resmi membuat laporan di Polres Halmahera Selatan, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/273/VIII/2026/SPKT POLRES HALSEL, tertanggal 24 Agustus 2026.

Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan, peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIT.

Saat itu, R.S.T disebut sedang berada di dalam kamar. Tiba-tiba, ia mendengar suara pintu kamar diduga ditendang dari arah luar.

Tak lama kemudian, dua perempuan berinisial K dan A, bersama sejumlah orang lainnya, diduga masuk ke dalam kamar tersebut.

Di dalam kamar itu, R.S.T mengaku menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan. Dalam laporannya, korban menyebut pukulan mengenai bagian kepala, tangan hingga perut.a

Selain dugaan kekerasan fisik, bahkan telepon genggam milik korban yang saat itu berada dalam penguasaannya juga disebut diambil secara paksa.

Merasa menjadi korban, R.S.T akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan.

Saat dikonfirmasi media ini pada Jumat (28/08/2026), R.S.T membenarkan peristiwa yang telah dilaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kini, ketika seharusnya fokus mempersiapkan kelahiran buah hatinya, R.S.T justru mengaku harus menjalani hari-harinya dalam kondisi lebih banyak terbaring.

Korban mengaku masih merasakan dampak dari pukulan yang diterimanya. Kondisi tersebut dialami di tengah usia kandungan yang telah memasuki sembilan bulan dan tinggal menunggu hari persalinan.

Berpotensi Terancam Pidana

Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut kini berada dalam penanganan pihak kepolisian Polres Halmahera Selatan.

Perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama maupun penganiayaan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap pihak yang dilaporkan nantinya bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan medis terhadap korban.

Apabila unsur tindak pidana terbukti, pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi ancaman pidana penjara, dengan berat ringannya hukuman disesuaikan dengan fakta hukum, tingkat luka yang dialami korban, serta peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.

Terlebih, korban mengaku mengalami dugaan kekerasan ketika tengah berada pada masa akhir kehamilan. Kondisi korban serta hasil pemeriksaan medis visum nantinya dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com