BIDAN SEHARUSNYA SELAMATKAN, BUKAN ANIAYA

Editor: Admin

Kadinkes Halsel Tegas: Jika Terbukti, Dua Bidan Puskesmas Babang Terancam Sanksi Etik dan Kepegawaian

Dua bidan Puskesmas Babang yang dilaporkan terkait dugaan penganiayaan terhadap ibu hamil sembilan bulan. Kasus kini bergulir di kepolisian dan berpotensi berlanjut ke sanksi etik serta kepegawaian. (Foto : Ilustrasi)

LABUHA, LUGOPOST| Dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita hamil berinisial RST menyeret dua oknum bidan yang bertugas di Puskesmas Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, ke ranah hukum sekaligus menghadapi ancaman sanksi profesi dan kepegawaian.

Keduanya, berinisial K dan A, telah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan pada 24 Agustus 2026 melalui STTLP Nomor: STTLP/273/VIII/2026/SPKT POLRES HALSEL. Tak hanya proses hukum yang berjalan, Dinas Kesehatan Halsel kini menyatakan akan menelusuri persoalan tersebut dari sisi profesi dan kepegawaian.

Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, Asia Hasjim, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/8/2026), menyampaikan sikap tegas. Menurutnya, apa pun persoalan pribadi yang melatarbelakangi kejadian tersebut, tindakan kekerasan terhadap seseorang tidak dapat dibenarkan, terlebih jika korban merupakan seorang ibu hamil.

“Terlepas dari persoalan pribadi, selaku bidan memiliki tugas membantu dan menyelamatkan ibu hamil, bukan sebaliknya menganiaya. Kalaupun ada masalah dan menganggap ibu tersebut salah, maka sebaiknya mengambil langkah hukum terhadap yang bersangkutan,” tegas Asia.

Mantan Direktur RSUD Labuha itu menegaskan, tindakan pemukulan merupakan persoalan pidana dan tidak semestinya dilakukan oleh seorang ASN, terlebih tenaga kesehatan yang memiliki tanggung jawab profesi terhadap masyarakat.

Untuk memastikan duduk perkara secara utuh, Dinkes Halsel akan memanggil Kepala Puskesmas Babang bersama kedua bidan tersebut untuk dimintai klarifikasi.

Meski menyatakan sikap tegas, Asia menegaskan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Klarifikasi diperlukan sebelum menentukan langkah lebih lanjut terhadap kedua tenaga kesehatan tersebut.

“Memang tidak dibenarkan memukul orang, ini pidana. Apalagi dilakukan seorang ASN tenaga kesehatan,” tegasnya.

Asia menambahkan, laporan ke kepolisian tidak menghilangkan kewenangan Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan dari sisi profesi. Jika dugaan tersebut nantinya terbukti, sanksi etik dan kepegawaian dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita tahu kasus ini sudah dilaporkan ke polisi. Tapi secara profesi, kami selaku instansi teknis juga akan memberikan sanksi etik jika terbukti,” tutup Asia. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com