![]() |
| Wakil Direktur KADERA Institute, Arjun Onga |
LABUHA — Kajian Advokasi Demokrasi dan Pembangunan Daerah (KADERA Institute) menyoroti surat Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan yang mengatur persyaratan pencairan Dana BOS/BOP Tahap II Tahun Anggaran 2026. Surat tersebut dinilai menggunakan dasar hukum yang telah dicabut dan memuat persyaratan tambahan yang tidak disebut secara tegas dalam regulasi penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Wakil Direktur KADERA Institute, Arjun Onga, mengatakan surat bernomor 400.3/1065/DISDIK/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 itu perlu segera dikaji ulang oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
“Surat ini diterbitkan pada Agustus 2026, tetapi dasar hukum yang digunakan adalah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang sudah dicabut. Regulasi yang berlaku sejak 6 Februari 2026 adalah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026,” kata Arjun, Kamis (27/8/2026).
Surat tersebut ditujukan kepada pengelola PAUD, TK, kelompok bermain, PKBM, serta kepala SD dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam surat itu, Dinas Pendidikan menyebutkan bahwa pencairan Dana BOS/BOP harus dilengkapi rekomendasi Dinas berdasarkan Pasal 61 dan Pasal 62 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Untuk mendapatkan rekomendasi, satuan pendidikan diwajibkan memenuhi delapan persyaratan, yaitu membawa operator sekolah, menyerahkan LPJ penggunaan Dana BOS/BOP Tahap I dalam satu berkas PDF, laporan kondisi fisik sekolah, bukti pembayaran pajak, SK operator, SK bendahara, rekening giro sekolah, serta mengunduh Rapor Pendidikan Tahun 2026.
Regulasi Lama Sudah Tidak Berlaku
Arjun menjelaskan, Pasal 75 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 secara tegas mencabut dan menyatakan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tidak berlaku.
Selain sudah dicabut, Pasal 61 dan Pasal 62 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 juga tidak secara eksplisit menetapkan rekomendasi Dinas Pendidikan sebagai syarat pencairan Dana BOSP. Kedua pasal tersebut pada pokoknya mengatur pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.
“Karena itu, Dinas Pendidikan Halsel harus menjelaskan dasar hukum spesifik yang digunakan untuk mewajibkan setiap sekolah memperoleh rekomendasi pencairan,” ujarnya.
Menurut Arjun, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan juga perlu membuka kepada publik apabila terdapat Peraturan Bupati, keputusan kepala daerah, standar operasional prosedur, atau perjanjian kerja sama dengan bank yang menjadi dasar penerapan rekomendasi tersebut.
Penyaluran Tahap II Berdasarkan Laporan di Aplikasi
Hasil kajian KADERA Institute menunjukkan, syarat penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler Tahap II telah diatur melalui sistem aplikasi resmi Kementerian.
Pasal 56 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mewajibkan kepala satuan pendidikan menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui aplikasi yang disediakan Kementerian. Laporan realisasi penggunaan dana Tahap I disampaikan paling lambat 31 Juli tahun anggaran berjalan.
Sementara Pasal 58 menyatakan bahwa laporan realisasi keseluruhan tahun sebelumnya dan laporan penggunaan sedikitnya 50 persen dari dana Tahap I menjadi dasar penyaluran Tahap II.
Ketentuan serupa tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
“Dalam ketentuan penyaluran tersebut tidak ditemukan kewajiban rekomendasi Dinas Pendidikan kabupaten sebagai syarat tambahan bagi setiap satuan pendidikan untuk menerima Dana BOSP Tahap II,” kata Arjun.
Dokumen Pengawasan Harus Dibedakan
Arjun menegaskan bahwa KADERA Institute mendukung pengawasan ketat terhadap pengelolaan Dana BOSP. Dinas Pendidikan tetap berwenang memeriksa LPJ, bukti transaksi, dokumen perpajakan, RKAS, SK bendahara, data rekening dan kondisi fisik sekolah.
Namun, dokumen untuk keperluan pembinaan, monitoring, evaluasi atau audit harus dibedakan dari persyaratan penyaluran dan penggunaan dana.
“Dokumen-dokumen tersebut dapat diminta dalam rangka pengawasan. Persoalannya muncul apabila seluruh dokumen itu dijadikan syarat tambahan yang menentukan sekolah dapat atau tidak dapat menggunakan dana,” jelasnya.
Kewajiban membawa operator dan mengunduh Rapor Pendidikan Tahun 2026 juga tidak ditemukan secara eksplisit sebagai syarat penyaluran Dana BOSP Tahap II.
Menurut Arjun, Rapor Pendidikan memang penting untuk evaluasi diri dan perencanaan berbasis data. Namun, kepentingan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan persyaratan pencairan tanpa dasar hukum yang jelas.
Berpotensi Menghambat Sekolah
Pasal 32 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur bahwa Dana BOSP disalurkan langsung ke Rekening Satuan Pendidikan. Selanjutnya, Pasal 36 menyatakan satuan pendidikan dapat langsung menggunakan dana setelah masuk ke rekening.
Arjun mengatakan bank tetap dapat meminta dokumen administrasi perbankan, seperti identitas pejabat berwenang, spesimen tanda tangan, SK kepala sekolah atau bendahara serta dokumen rekening. Namun, persyaratan administrasi bank harus dibedakan dari syarat penyaluran BOSP yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Jika dana sudah masuk ke rekening tetapi sekolah tidak dapat menggunakannya hanya karena belum memperoleh rekomendasi Dinas, hal tersebut berpotensi menghambat pencairan dan penggunaan Dana BOSP,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 69 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 melarang pemerintah daerah melakukan pungutan, memaksakan pembelian barang atau jasa, mengarahkan satuan pendidikan kepada distributor tertentu, serta menghambat proses pencairan dan penggunaan Dana BOSP.
“Rekomendasi dapat digunakan sebagai instrumen monitoring sepanjang tidak menghambat hak satuan pendidikan. Namun, jika rekomendasi menjadi alat untuk menahan dana, kebijakan itu berpotensi bertentangan dengan regulasi,” katanya.
Desak Dinas Pendidikan Berikan Klarifikasi
KADERA Institute mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan memberikan klarifikasi terbuka mengenai status dan fungsi surat rekomendasi tersebut.
Dinas juga diminta segera memperbaiki dasar hukum dalam surat, memisahkan persyaratan penyaluran, administrasi perbankan dan dokumen pengawasan, serta memastikan tidak ada satuan pendidikan yang terhambat menggunakan dana.
“Kami meminta surat itu segera dievaluasi, direvisi atau dicabut apabila tidak sesuai dengan peraturan terbaru. Kesalahan rujukan hukum tidak boleh dibiarkan, apalagi jika berdampak terhadap pelayanan pendidikan di sekolah, PAUD dan PKBM,” ujar Arjun.
Menurutnya, pengawasan harus tetap dijalankan secara akuntabel tanpa menambah prosedur yang tidak mempunyai landasan hukum jelas.
“Dinas Pendidikan harus memberikan kepastian. Jangan sampai sekolah dibebani prosedur tambahan dan menjadi korban kebijakan administratif yang keliru. Dana BOSP harus dikelola secara fleksibel, efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait.


