SeOPMI dan SPL Desak PT TPM Dievaluasi, Disnaker Tunggu Pengaduan Tertulis

Editor: Admin
gambar hanya ilustrasi 

HALTIM — Sentral Organisasi Pelajar Mahasiswa Indonesia (SeOPMI) Halmahera Timur bersama Serikat Pekerja Lokal (SPL) Halmahera Timur mendesak Komisi III DPRD dan Dinas Tenaga Kerja memanggil serta mengevaluasi manajemen PT Tunas Persada Mining (TPM).

Desakan itu berkaitan dengan dugaan persoalan penempatan dan pemutusan kontrak tenaga kerja lokal. Kedua organisasi tersebut menilai kebijakan ketenagakerjaan perusahaan perlu diperiksa, terutama menyangkut pekerja lokal dengan keahlian maupun tanpa keahlian.

Ketua Umum SeOPMI Halmahera Timur, Asyadi S. Ladjim, dan Ketua SPL Halmahera Timur, M. Saddam Talabuddin, menegaskan bahwa tenaga kerja lokal tidak boleh hanya dijadikan pelengkap. Setiap keputusan terkait kontrak kerja, menurut mereka, harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.

“Kami mendesak Komisi III DPRD dan Disnaker segera memanggil PT TPM. Evaluasi bukan hanya terhadap manajemen, tetapi juga HRD yang diduga mengambil keputusan pemutusan kontrak pekerja lokal secara sepihak,” tegas Asyadi dan Saddam, Minggu (30/8/2026).

Mereka juga menuntut transparansi data tenaga kerja, mekanisme rekrutmen, kontrak, evaluasi kinerja, dan pemutusan hubungan kerja. SeOPMI dan SPL meminta pelaksanaan Perda Halmahera Timur Nomor 8 Tahun 2025 tentang tenaga kerja lokal diawasi secara serius.

Menanggapi persoalan tersebut, HRD PT TPM, Mochamad Erdiansyah, menyampaikan bahwa perusahaan telah mempertemukan para karyawan yang berkaitan dengan persoalan itu bersama Penanggung Jawab Operasional (PJO).

“Tadi kami suruh kumpul semua karyawan yang bersangkutan dengan PJO kami, dan masalah ini sudah beres,” ujar Mochamad Erdiansyah melalui pesan singkat.

Untuk memperjelas klaim penyelesaian tersebut, wartawan kemudian meminta keterangan lanjutan mengenai bentuk kesepakatan, pihak-pihak yang menghadiri pertemuan, serta apakah hasil pertemuan dituangkan dalam berita acara atau kesepakatan tertulis.

Wartawan juga meminta kepastian mengenai status Ketua Serikat Pekerja Lokal, termasuk jaminan bahwa yang bersangkutan tetap bekerja dan tidak dikenai PHK, sanksi, tekanan, maupun tindakan lain karena aktivitasnya menyampaikan aspirasi pekerja.

Selain itu, perusahaan dimintai penjelasan apakah pihak pekerja telah menerima dan menyatakan persoalan tersebut selesai, serta langkah yang akan dilakukan untuk mencegah intimidasi, diskriminasi, atau pembatasan kebebasan berserikat.

Namun, hingga berita ini disusun, Mochamad Erdiansyah belum memberikan jawaban lanjutan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Belum adanya tanggapan tambahan itu tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran, tetapi membuat rincian penyelesaian yang diklaim perusahaan belum dapat dikonfirmasi secara lengkap.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Saiful Kadir, menegaskan bahwa Disnaker akan melindungi hak pekerja apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

“Disnaker akan tetap melindungi hak pekerja atau buruh apabila terbukti perusahaan melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Namun, untuk persoalan ini belum ada pengaduan resmi secara tertulis dari pihak karyawan,” kata Saiful.

Menurutnya, pengaduan tertulis akan menjadi dasar bagi Disnaker untuk memanggil perusahaan, meminta klarifikasi, dan memfasilitasi mediasi.

“Jika pengaduan tertulis sudah ada, kami wajib memanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi sekaligus melakukan mediasi,” jelasnya.

Saiful juga mengaku belum mengetahui secara pasti apakah data pekerja dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PT TPM telah dicatatkan atau dilaporkan kepada dinas.

“Jika PKWT belum dicatatkan kemudian muncul persoalan ketenagakerjaan, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia turut mengingatkan bahwa perusahaan yang beroperasi di Halmahera Timur wajib mengakomodasi tenaga kerja lokal sebagaimana diatur dalam peraturan daerah. Disnaker juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja apabila penyelesaian internal perusahaan dinilai belum memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak mereka. (red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com