KAHMI Halsel Desak Pemda-DPRD Benahi Perda dan Perbup, Cegah Sengketa, Politik Uang hingga Isu Keberpihakan
Peliput : IL | Editor : Idham Hasan
![]() |
| Foto istimewa |
Desakan itu disampaikan Ketua Bidang SDA dan Mineral KAHMI Halsel, Kahar Yasim, Minggu (23/8/2026).
Mantan Ketua Bawaslu Halsel periode 2018-2021 itu menilai, dinamika Pilkades dari periode ke periode menunjukkan masih adanya persoalan dalam tahapan hingga hasil pemilihan.
Menurut Kahar, Pemda dan DPRD perlu mengevaluasi secara serius apakah persoalan tersebut dipicu kepentingan politik atau karena regulasi yang belum mengatur secara tuntas.
Soroti Syarat Calon
Kahar menyoroti perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, terutama terkait persyaratan calon kepala desa.
Dalam aturan sebelumnya, calon harus terdaftar dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran. Ketentuan itu tidak lagi tercantum dalam UU terbaru.
“Perubahan ini bisa menjadi celah atau peluang bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri, meskipun bukan penduduk desa setempat,” ujar Kahar.
Karena itu, Ketua Bidang SDA dan Mineral KAHMI Halsel meminta Pemda dan DPRD memastikan aturan daerah tidak menimbulkan celah baru dalam Pilkades.
Perda 7/2015 Harus Direvisiw
Kahar meminta Perda Nomor 7 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 10 Tahun 2022 segera direvisi agar selaras dengan perubahan UU Desa dan regulasi terbaru.
Menurutnya, revisi harus fokus pada syarat calon, penanganan pelanggaran, politik uang dan penyelesaian sengketa hasil Pilkades.
Ia juga meminta struktur tim penyelesaian sengketa ditata kembali agar tidak menimbulkan dugaan keberpihakan.
“Panitia kabupaten sebaiknya menjadi pihak yang memberikan keterangan dalam proses penyelesaian sengketa, bukan sekaligus menjadi bagian dari tim penyelesaian,” tegas mantan Ketua Bawaslu Halsel tersebut.
Politik Uang Harus Punya Mekanisme Jelasw
Kahar juga meminta aturan terkait pembatalan calon karena korupsi, narkoba dan politik uang diperjelas, mulai dari pemeriksaan, pembuktian hingga pengambilan keputusan.
Batas waktu penanganan laporan selama 14 hari, kata dia, juga harus diperjelas apakah menggunakan hari kerja atau hari kalender.
“Jangan sampai aturan ada, tetapi ketika terjadi pelanggaran justru muncul perdebatan soal siapa yang berwenang menangani dan bagaimana proses pembuktiannya,” ujarnya.
Ia juga mendorong Pemda menyediakan format gugatan sengketa hasil Pilkades agar masyarakat dan kuasa hukum memiliki pedoman yang jelas.
Pilkades 2027 Jadi Ujian
Selain pembenahan regulasi, Kahar meminta 30 persen keterwakilan perempuan diakomodasi dalam panitia Pilkades tingkat desa.
Ia berharap seluruh revisi regulasi dituntaskan sebelum tahapan Pilkades 2027 dimulai.
“Kami masih yakin pemerintahan Bupati Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin mampu menjalankan tugas secara profesional dan mengutamakan kepentingan umum,” katanya.
Kahar menegaskan, Pilkades 2027 akan menjadi ujian bagi Pemda dalam memastikan proses pemilihan berjalan profesional, transparan dan adil.
“Jangan sampai persoalan yang terjadi pada periode sebelumnya kembali terulang,” pungkasnya. (*)


