Bawaslu Ketuk Pintu Parpol

Editor: Admin

Tujuh Partai di Halsel Belum Perbarui Data SIPOL

Peliput :IL | Editor: Idham Hasan dan 

Jajaran Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan saat melakukan kunjungan dan konsolidasi demokrasi bersama pengurus DPC Partai Gerindra Halmahera Selatan di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Senin (24/8/2026). Pertemuan tersebut membahas pengawasan kepemiluan serta pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL. (Foto: Istimewa)

LABUHA, LUGOPOST.ID-  Meski tahapan Pemilu 2029 belum dimulai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan terus memperkuat pengawasan terhadap partai politik.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dalam agenda konsolidasi demokrasi, Bawaslu Halsel mengunjungi Kantor DPC Partai Gerindra di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Senin (24/26).

Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, S.Pd., M.Si, mengatakan konsolidasi tersebut merupakan langkah pencegahan sekaligus upaya membangun komunikasi dan koordinasi dengan partai politik pada masa non-tahapan Pemilu.

Dalam pertemuan itu, Bawaslu Halsel membahas sejumlah agenda pengawasan, di antaranya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), serta sejumlah regulasi dan putusan terkait kepemiluan.

Anggota Bawaslu Halsel, Hijra Hi Kamuning, SH, mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan masih terdapat tujuh partai politik di Halmahera Selatan yang belum melakukan pemutakhiran data melalui SIPOL, termasuk Partai Gerindra.

“Ini menjadi salah satu tujuan konsolidasi kami, yakni menyampaikan hasil pengawasan sekaligus mendorong partai politik untuk melakukan pemutakhiran data sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Hijra, pemutakhiran data partai politik dilakukan secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun, yakni pada semester pertama dan semester kedua.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Halsel sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Hans William Kurama, menegaskan bahwa pengawasan Bawaslu tetap berjalan meski belum memasuki tahapan Pemilu.

Menurutnya, pada masa non-tahapan terdapat dua agenda utama yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu, yakni Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.

“Selain melakukan pengawasan, Bawaslu juga memiliki mandat untuk melakukan langkah-langkah pencegahan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” tandas Hans. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com