Laporan GPM dan BARAH Resmi Ditindaklanjuti, DPMD, Inspektorat hingga 57 Kepala Desa Bakal Dimintai Keterangan
Peliput : Idham | Editor : Idham Hasan ![]() |
| Foto istimewa : Iptu Wahyu Hermawan, S.H., M.M., |
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan dengan Nomor: STPL/386/VII/2026/SPKT, tertanggal 9 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, S.H., M.M., menegaskan penyidik akan segera memulai penyelidikan dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
"Dalam minggu ini kami akan memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk dimintai keterangan," kata Wahyu saat dikonfirmasi Lugopost.id, Selasa(14/07).
Menurut Wahyu, laporan yang disampaikan Adi Hi. Adam selaku Ketua BARAH dan Harmain Rusli selaku Ketua GPM menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Prinsipnya, laporan dari saudara Adi Hi. Adam dan Harmain Rusli akan kami tindak lanjuti. Kami akan mengumpulkan keterangan dan dokumen dari seluruh pihak yang berkaitan untuk mengetahui secara utuh duduk persoalan yang dilaporkan," ujarnya.
Ia mengatakan, karena laporan tersebut berkaitan dengan 57 desa, penyidik juga akan meminta keterangan dari seluruh kepala desa yang tercantum dalam laporan.
"Jumlahnya ada 57 desa. Setelah meminta keterangan dari DPMD dan Inspektorat, kami juga akan memanggil 57 kepala desa untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan," tegasnya.
Laporan GPM dan BARAH berawal dari belum tersalurkannya Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 kepada 57 desa di Kabupaten Halmahera Selatan. Kedua organisasi itu meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa yang diduga menjadi penyebab tertundanya penyaluran anggaran tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abdul Wahab, sebelumnya menjelaskan bahwa belum dicairkannya Dana Desa Tahap II di 57 desa bukan disebabkan adanya pemotongan maupun kebijakan efisiensi anggaran Dana Desa.
Menurut, penyaluran Dana Desa Tahap II belum dapat dilakukan karena 57 pemerintah desa belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025, yang merupakan persyaratan administratif wajib sebelum penyaluran tahap berikutnya dapat dilakukan.
Ia menegaskan, persoalan tersebut murni berkaitan dengan belum terpenuhinya persyaratan administrasi, bukan karena adanya pengurangan pagu Dana Desa. Karena itu, DPMD terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa agar segera menyelesaikan LPJ sehingga Dana Desa Tahap II dapat segera disalurkan sesuai ketentuan.
Terpisah, Ketua BARAH Adi Hi. Adam meminta kepolisian mengusut laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif. Senada dengan itu, Ketua GPM Halsel Harmain Rusli juga berharap seluruh proses hukum berjalan terbuka sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Halmahera Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Halsel masih berada pada tahap penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan dokumen dari seluruh pihak terkait. Penyidik belum menetapkan tersangka maupun menyimpulkan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut. (*)
