Diduga Langgar Prosedur, Kapolsek Obi Dilaporkan ke Propam

Editor: Admin

Kuasa hukum menilai penghentian penyelidikan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pelapor dan meminta Bid Propam Polda Maluku Utara memeriksa penyidik serta mengevaluasi proses penanganan perkara.

Kuasa hukum pelapor, Fahmy Subur, S.H. (depan) bersama Abdullah Adam, S.H., M.H., saat menghadap petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara di Sofifi, Jumat (10/7/2026), untuk menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara di Polsek Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto: Istimewa/LUGOPOST.ID
LUGOPOST.ID, SOFIFI| Kantor Hukum Fahmy Subur & Rekan resmi melaporkan Kapolsek Obi, Ipda Daffa Raissa Putra, S.Tr.K., dan seorang penyidik Unit Reskrim Polsek Obi, Aipda Muhamad Asril Mubarun, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara. Laporan tersebut diajukan pada Jumat (10/7/2026) atas dugaan pelanggaran prosedur, ketidakprofesionalan, dan kurangnya transparansi dalam penanganan sebuah perkara pidana.

Laporan pengaduan itu berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan oleh Leonardo Khan (49), warga yang mengaku menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi di kawasan Pertambangan Rakyat Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Kuasa hukum pelapor, Fahmy Subur, S.H., dan Abdullah Adam, S.H., M.H., menjelaskan bahwa klien mereka telah membuat laporan polisi di Polsek Obi pada 5 Maret 2026. Namun, menurut mereka, Unit Reskrim Polsek Obi kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor: B/149/VI/RES.1.10./2026/Unit Reskrim tertanggal 24 Juni 2026 dengan alasan belum terdapat cukup alat bukti.

Pihak kuasa hukum menilai penghentian penyelidikan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pelapor. Mereka menyebut kliennya baru mengetahui adanya penghentian perkara pada 7 Juli 2026.

"Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut. Klien kami sebagai pelapor tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai penghentian penyelidikan. Justru informasi itu baru diketahui belakangan. Hal ini kami nilai tidak mencerminkan prinsip transparansi dalam penanganan perkara," kata Fahmy Subur dalam keterangan tertulis yang diterima LUGOPOST.ID.

Senada dengan itu, Abdullah Adam menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses penanganan perkara oleh penyidik. Menurutnya, penghentian penyelidikan yang tidak segera diberitahukan kepada pelapor berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

"Klien kami baru mengetahui perkara itu dihentikan pada 7 Juli 2026. Karena itu kami meminta agar seluruh proses penanganan perkara ini diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya terkait kewajiban penyidik memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor. Mereka juga meminta agar dugaan pelanggaran tersebut diperiksa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Melalui laporan tersebut, kuasa hukum meminta Kabid Propam Polda Maluku Utara memeriksa Kapolsek Obi dan penyidik yang menangani perkara dimaksud. Mereka juga meminta dilakukan evaluasi terhadap proses penghentian penyelidikan untuk memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Selain disampaikan kepada Bid Propam Polda Maluku Utara, surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri melalui Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kapolda Maluku Utara, serta Itwasda Polda Maluku Utara.

Sementara itu, Kapolsek Obi, Ipda Daffa Raissa Putra, S.Tr.K., saat dikonfirmasi LUGOPOST.ID membenarkan bahwa penyelidikan perkara tersebut telah dihentikan. Menurutnya, keputusan penghentian penyelidikan diambil berdasarkan keterangan ahli dan telah melalui mekanisme gelar perkara di Polres Halmahera Selatan.

"Untuk penghentian tersebut berdasarkan keterangan ahli dan kami juga sudah gelarkan untuk meminta petunjuk di Polres," ujar Daffa.

Namun, saat dimintai tanggapan terkait pernyataan kuasa hukum yang menyebut pelapor tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai penghentian penyelidikan, serta ditanya apakah Polsek Obi memiliki bukti bahwa surat tersebut telah disampaikan kepada pelapor, Kapolsek Obi tidak memberikan jawaban. Ia tidak menanggapi pertanyaan tersebut dan hanya menjelaskan dasar penghentian penyelidikan.

LUGOPOST.ID akan terus mengikuti perkembangan penanganan laporan pengaduan di Bid Propam Polda Maluku Utara dan memuat tanggapan lanjutan dari pihak-pihak terkait apabila telah diperoleh. (*)



Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com