KAK Halsel Desak Kejari Selidiki Dana Desa 57 Desa

Editor: Admin

BARAH dan GPM minta Kejaksaan menyelidiki keterlambatan LPJ Dana Desa Tahap I pada 57 desa.

Peliput : Idham | Editor : Idham Hasan

Ketua BARAH Halmahera Selatan, Adi Hi. Adam (kiri), Bersam Ketua GPM Halsel Harmain Rusli, menyerahkan laporan pengaduan pengelolaan Dana Desa 57 desa ke PTSP Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Foto: Idham/LUGOPOST.ID
LUGOPOST.ID.Id, BACAN| Koalisi Anti Korupsi  (KAK) Halmahera Selatan yang terdiri dari Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) dan Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) resmi mengadukan dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 pada 57 desa di Kabupaten Halmahera Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha, Jumat (10/7/2026).

Pengaduan tersebut disampaikan langsung Ketua BARAH Halmahera Selatan, Adi Hi. Adam, bersama Ketua GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, sebagai bagian dari komitmen Koalisi Anti Korupsi dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.

Adi Hi. Adam mengatakan, laporan itu berangkat dari informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Sejumlah warga, kata dia, mengaku mendapat penjelasan bahwa Dana Desa mengalami pemotongan akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

Namun, menurut Adi, informasi tersebut berbeda dengan keterangan resmi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab. Berdasarkan data DPMD, sebanyak 57 desa belum dapat mencairkan Dana Desa Tahap II karena belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025, sedangkan 192 desa lainnya telah memenuhi persyaratan pencairan.

"Dana Desa merupakan uang negara yang harus dikelola secara transparan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu kami meminta Kejaksaan melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab keterlambatan penyampaian LPJ sekaligus memastikan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I telah sesuai dengan ketentuan," ujar Adi.

Ia menegaskan, pengaduan yang disampaikan Koalisi Anti Korupsi bukanlah kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami tidak menuduh siapa pun melakukan tindak pidana. Kami hanya meminta Kejaksaan melakukan penyelidikan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus disampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Sementara itu, Ketua GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, mengatakan pengaduan tersebut juga menjadi bentuk dorongan agar pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa semakin diperkuat.

Menurutnya, selain meminta Kejaksaan melakukan penyelidikan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Inspektorat, DPMD, dan pemerintah kecamatan perlu meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa. Ia juga mendorong DPRD Halmahera Selatan, khususnya Komisi I, mengoptimalkan fungsi pengawasan agar tata kelola Dana Desa semakin transparan, akuntabel, dan persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, LUGOPOST.ID masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, DPMD, Inspektorat, serta Kejaksaan Negeri Labuha terkait pengaduan yang disampaikan Koalisi Anti Korupsi Halmahera Selatan. Berita ini akan diperbarui setelah pihak-pihak terkait memberikan tanggapan. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com