Desa Belum Sampaikan LPJ Dana Desa Tahap I 2025, Aktivis Minta Penggunaan Anggaran Diperiksa
![]() |
| Foto istimewa |
Penulis : Idham |Editor : Idham Hasan
LGOPOST.ID, BACAN | Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) bersama Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) memastikan akan melaporkan 57 pemerintah desa di Kabupaten Halmahera Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha. Langkah ini ditempuh setelah puluhan desa tersebut belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025, sehingga pencairan Dana Desa Tahap II hingga kini tertahan.
Desakan pemeriksaan itu menguat setelah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, mengungkapkan bahwa keterlambatan penyaluran Dana Desa Tahap II bukan disebabkan keterbatasan anggaran, melainkan karena 57 desa belum memenuhi kewajiban administrasi, termasuk penyampaian LPJ realisasi Dana Desa Tahap I sesuai ketentuan.
BARAH dan GPM menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurut mereka, keterlambatan penyampaian LPJ harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Tahap I di 57 desa tersebut demi memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan uang negara.
"Kami akan memasukkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Labuha. Kami meminta agar 57 desa segera diperiksa. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan seluruh penggunaan Dana Desa Tahap I benar-benar sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," tegas perwakilan BARAH dan GPM kepada sejumlah media di Halsel Kamis, (9/07/2026).
Mereka menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa. BARAH dan GPM tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran, namun meminta Kejaksaan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan agar seluruh persoalan menjadi terang serta memberikan kepastian hukum kepada publik.
Menurut BARAH dan GPM, keterlambatan penyampaian LPJ oleh puluhan desa telah berdampak langsung pada tertundanya pencairan Dana Desa Tahap II. Kondisi ini berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa, sehingga perlu segera dituntaskan melalui pemeriksaan yang objektif dan profesional.
Sebelumnya, DPMD Halmahera Selatan menegaskan bahwa Dana Desa Tahap II sebenarnya telah siap disalurkan. Namun, penyaluran tidak dapat dilakukan sebelum 57 desa melengkapi LPJ realisasi Dana Desa Tahap I beserta dokumen administrasi lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam mekanisme penyaluran Dana Desa. (*)
