Dilaporkan ke Propam, Ini Jawaban Kapolsek Obi

Editor: Admin

Kapolsek menyebut penghentian penyelidikan telah melalui keterangan ahli dan gelar perkara.

Peliput : Idham | Editor : Idham Hasan

Ilustrasi
LUGOPOST.ID, BACAN | Kapolsek Obi, Ipda Daffa Raissa Putra, S.Tr.K., memberikan penjelasan terkait penghentian penyelidikan perkara dugaan pengancaman dan pemerasan yang kini dipersoalkan oleh kuasa hukum pelapor hingga dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.

Saat dikonfirmasi LUGOPOST.ID, Sabtu (11/7/2026), Daffa menegaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan tidak diambil secara sepihak. Menurutnya, penyidik telah melalui tahapan sesuai prosedur, termasuk meminta pendapat ahli dan melakukan gelar perkara di Polres Halmahera Selatan.

Untuk penghentian tersebut berdasarkan keterangan ahli dan kami juga sudah gelarkan untuk minta petunjuk di Polres," kata Daffa.

Kapolsek juga membantah anggapan bahwa pelapor tidak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara. Ia menyatakan bahwa surat terkait penghentian penyelidikan telah disampaikan melalui kuasa hukum pelapor.

"Sudah kami kirimkan lewat kuasa hukumnya. Kami sudah periksa dan kami juga sudah update perkembangan perkaranya lewat SP2HP," ujarnya.

Daffa menjelaskan, diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) tidak berarti perkara tersebut tertutup untuk selamanya. Menurutnya, apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru yang memenuhi ketentuan hukum, penyelidikan dapat dibuka kembali.

SP2 Lidik itu bukan berarti suatu perkara tidak bisa dilanjutkan lagi. Apabila suatu saat ada alat bukti terbaru dan mencukupi, kita bisa buka lagi perkaranya. Tentu kita harus ikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya, Kantor Hukum Fahmy Subur & Rekan melaporkan Kapolsek Obi dan seorang penyidik Unit Reskrim Polsek Obi ke Bid Propam Polda Maluku Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam penghentian penyelidikan perkara yang dilaporkan oleh Leonardo Khan.

Kuasa hukum pelapor menilai penghentian penyelidikan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada klien mereka dan meminta Bid Propam melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara tersebut.

Menanggapi laporan itu, Kapolsek Obi menegaskan pihaknya tetap menghormati proses yang sedang berjalan di Bid Propam Polda Maluku Utara dan menyatakan seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com