Oleh:
Bung Harmain Rusli, S.H.
Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan
Di banyak daerah yang kaya akan sumber daya alam, persoalan pertambangan tanpa izin (PETI) hampir selalu dipandang sebagai persoalan hitam dan putih: legal atau ilegal. Cara pandang demikian melahirkan kesimpulan yang sederhana. Selama suatu kegiatan dilakukan tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka kegiatan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang harus dihentikan dan pelakunya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendekatan demikian tidak keliru. Negara memang dibangun di atas prinsip supremasi hukum (rule of law), sehingga setiap orang wajib tunduk pada hukum yang berlaku. Dalam konteks pertambangan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, secara tegas mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Norma tersebut menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban, penyitaan alat, hingga proses pidana terhadap pelaku PETI.
Akan tetapi, ketika persoalan PETI hanya dibaca dari perspektif hukum positif semata, kita sesungguhnya baru melihat permukaan persoalan. Kita membaca hukum sebagai kumpulan norma yang tertulis, tetapi belum memahami hukum sebagai institusi sosial yang hidup di tengah masyarakat. Padahal, dalam praktiknya, hukum tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu berinteraksi dengan kondisi ekonomi, budaya, sejarah, dan dinamika sosial masyarakat yang diaturnya.
Halmahera Selatan merupakan contoh nyata bagaimana persoalan hukum tidak dapat dipisahkan dari realitas sosial. Di sejumlah wilayah seperti Kusubibi, Manatahan, dan kawasan lainnya, aktivitas pertambangan rakyat berkembang bukan semata-mata karena keinginan masyarakat melanggar hukum, melainkan karena adanya kebutuhan ekonomi yang semakin mendesak. Ketika harga komoditas perkebunan mengalami penurunan, hasil tangkapan nelayan tidak lagi mampu menopang kebutuhan keluarga, sementara kesempatan kerja formal masih sangat terbatas, sebagian masyarakat memilih pertambangan rakyat sebagai alternatif untuk mempertahankan kehidupan.
Di sinilah persoalan PETI menjadi jauh lebih kompleks daripada sekadar persoalan izin.
Karena itu, fenomena ini tidak cukup dipahami hanya melalui pendekatan hukum positif. Ia juga harus dibaca melalui perspektif sosiologi hukum, hukum progresif, serta konsep hukum sebagai rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Ketiga pendekatan tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan pelanggaran hukum, melainkan untuk membantu negara memahami akar persoalan sehingga solusi yang diambil benar-benar menyelesaikan masalah, bukan sekadar menghilangkan gejalanya.
Hukum Positif Menjamin Kepastian, Tetapi Belum Tentu Menjawab Seluruh Persoalan
Hukum positif memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan bernegara. Kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila aturan diterapkan secara konsisten kepada setiap warga negara. Tanpa kepastian hukum, negara akan kehilangan kewibawaannya dan masyarakat tidak lagi memiliki pedoman yang jelas dalam bertindak.
Dalam konteks pertambangan, keberadaan izin bukan hanya persoalan administrasi. Perizinan merupakan instrumen negara untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan memperhatikan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, pembayaran penerimaan negara, serta kepastian hak atas wilayah pertambangan.
Dari sudut pandang tersebut, penegakan hukum terhadap PETI merupakan konsekuensi logis dari prinsip negara hukum. Negara tidak boleh membiarkan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlangsung tanpa pengawasan.
Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah penegakan hukum yang hanya bertumpu pada pendekatan represif mampu menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya?
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa jawabannya tidak selalu demikian. Penutupan lokasi tambang sering kali hanya menghentikan aktivitas untuk sementara waktu. Ketika tekanan ekonomi masyarakat tidak berubah, aktivitas pertambangan akan muncul kembali di tempat lain, bahkan dengan pola yang lebih sulit diawasi.
Artinya, tindakan represif mampu menghentikan aktivitas, tetapi belum tentu menghilangkan penyebab lahirnya aktivitas tersebut.
Hukum yang Hidup di Tengah Masyarakat
Sosiolog hukum Eugen Ehrlich memperkenalkan konsep living law atau hukum yang hidup. Menurutnya, hukum yang sesungguhnya bukan hanya yang tertulis dalam undang-undang, melainkan juga norma-norma yang tumbuh, berkembang, dan dipatuhi oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Pandangan ini sangat relevan ketika membaca fenomena PETI di Halmahera Selatan.
Di berbagai lokasi pertambangan rakyat, masyarakat sesungguhnya telah membangun sistem sosial yang mengatur aktivitas mereka. Terdapat pembagian wilayah kerja, mekanisme pembagian hasil yang dikenal dengan istilah murof, tata cara penyelesaian perselisihan, hingga aturan mengenai keselamatan kerja yang disepakati bersama.
Semua aturan tersebut memang tidak tercantum dalam lembaran negara, tetapi dijalankan secara nyata dan memiliki daya ikat yang kuat di tengah masyarakat.
Keberadaan norma-norma tersebut menunjukkan bahwa masyarakat bukan hidup tanpa aturan. Mereka justru membangun sistem pengaturan sendiri ketika negara belum sepenuhnya mampu menyediakan ruang legal yang dapat mengakomodasi kebutuhan ekonomi mereka.
Dengan demikian, keberadaan living law tidak boleh dipahami sebagai bentuk pembangkangan terhadap negara. Sebaliknya, ia merupakan cerminan kemampuan masyarakat membangun ketertiban sosial dalam situasi ketika kebijakan formal belum sepenuhnya menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
Di titik inilah negara perlu hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pembaca realitas sosial.
PETI sebagai Gejala Sosial
Persoalan PETI akan terus berulang apabila hanya dipandang sebagai tindak pidana. Dalam perspektif sosiologi hukum, PETI merupakan gejala sosial yang lahir akibat ketidakseimbangan antara kebutuhan masyarakat dengan kemampuan negara menyediakan akses ekonomi yang legal dan berkelanjutan.
Kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja, rendahnya nilai jual komoditas pertanian, serta belum optimalnya pemanfaatan potensi ekonomi lokal menjadi faktor yang mendorong masyarakat memasuki sektor pertambangan rakyat.
Artinya, aktivitas tersebut lebih tepat dipahami sebagai akibat dari persoalan struktural daripada sekadar persoalan moral.
Karena itu, apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penutupan lokasi tambang, penyitaan alat, dan pemidanaan pelaku tanpa disertai solusi ekonomi yang nyata, maka negara hanya menyelesaikan akibat, bukan penyebab.
Sejarah menunjukkan bahwa kebijakan yang mengabaikan akar persoalan sering kali melahirkan persoalan baru. Aktivitas pertambangan berpindah lokasi, berlangsung secara sembunyi-sembunyi, lebih sulit diawasi, dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar.
Lebih dari itu, penegakan hukum yang tidak disertai keadilan sosial dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Hukum dipandang hadir hanya untuk menghukum rakyat kecil, sementara penyelesaian terhadap persoalan yang lebih besar dianggap berjalan lambat.
Terlepas dari benar atau tidaknya persepsi tersebut, negara tidak boleh mengabaikannya. Sebab, kepercayaan publik merupakan fondasi utama tegaknya hukum. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum, maka kepatuhan tidak lagi lahir dari kesadaran, melainkan semata-mata karena rasa takut.
Padahal, hukum yang ideal adalah hukum yang ditaati karena dianggap adil, bukan semata-mata karena ancaman sanksi.**)
