Astaga! Puluhan Desa di Halsel Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II

Editor: Admin

Foto istimewa

Peliput : Idham |Editor : Idham Hasan


LUGOPOST.ID, BACAN | Sebanyak 57 dari 249 desa di Kabupaten Halmahera Selatan hingga kini belum dapat mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025. Penyebabnya bukan karena anggaran dipotong atau dihapus, melainkan karena pemerintah desa belum menuntaskan kewajiban administrasi berupa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan dokumen pendukung lainnya.

Sementara itu, 192 desa lainnya telah berhasil mencairkan Dana Desa Tahap II setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Kondisi ini menunjukkan bahwa pencairan Dana Desa sepenuhnya bergantung pada kelengkapan administrasi masing-masing desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, menegaskan bahwa istilah efisiensi yang muncul dalam proses penyaluran Dana Desa bukan berarti anggaran dipangkas atau ditarik kembali. Dana tetap tersedia, namun pencairannya ditunda sampai seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

"Ini bukan pemotongan anggaran. Dana Desa tetap ada dan sudah disiapkan. Hanya saja, selama LPJ dan dokumen lainnya belum lengkap, pencairannya ditahan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan, khususnya Pasal 23 dan Pasal 24," tegas Zaki kepada Lugopost belum lama ini. 

Menurutnya, desa yang belum mencairkan Dana Desa masih memiliki kewajiban menyerahkan sejumlah dokumen, di antaranya APBDes, RKPDes, Surat Keputusan penetapan bantuan, serta LPJ realisasi penggunaan anggaran tahun sebelumnya. Setelah seluruh dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) baru dapat menyalurkan dana ke rekening desa.

"Selama LPJ belum masuk dan dinyatakan lengkap, dana yang sudah tersedia dan terparkir di rekening penampungan tidak bisa ditransfer ke rekening desa. Jadi bukan karena uangnya tidak ada," jelasnya.

Zaki mengungkapkan, pemerintah sebenarnya telah memberikan waktu yang cukup kepada seluruh pemerintah desa untuk menyelesaikan kewajiban administrasi sebagai syarat pencairan Dana Desa. Namun hingga batas waktu yang diberikan, masih terdapat 57 desa yang belum menyampaikan LPJ maupun dokumen pendukung lainnya.

Akibat belum dipenuhinya persyaratan tersebut, Dana Desa Tahap II untuk puluhan desa itu belum dapat dicairkan meski anggarannya telah disediakan oleh pemerintah pusat.

"Kesempatannya sudah diberikan. Tetapi sampai batas waktu yang ditentukan masih ada desa yang belum mengurus kelengkapan administrasi. Akibatnya Dana Desa Tahap II belum dapat dicairkan karena ketentuannya memang seperti itu," ujar Zaki.

Ia menegaskan, dana tersebut tidak hilang maupun dipotong. Anggaran tetap tersedia dan akan langsung disalurkan setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sebenarnya ini bukan pekerjaan yang sulit. Yang dibutuhkan hanya kedisiplinan administrasi. Kalau dokumennya lengkap, dana langsung cair seperti desa-desa lainnya. Tujuan aturan ini agar setiap rupiah uang negara benar-benar bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com