Ekonom Maluku Utara mendorong percepatan pembayaran DBH agar kabupaten/kota dapat membayar gaji PPPK dan menjaga layanan publik tetap berjalan.
![]() |
Om Pala Melanesia |
Penulis : Idham | Editor: Idham Hasan
LUGOPOST.ID, SOFIFI | Ekonom Maluku Utara, Dr. Muhktar A. Adam, menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara memiliki ruang fiskal untuk membantu pemerintah kabupaten/kota mengatasi persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kini memicu aksi demonstrasi, termasuk di Kota Tidore Kepulauan.
Menurutnya, pemerintah merupakan satu ekosistem dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ketika salah satu subsistem mengalami masalah, sementara subsistem lainnya memiliki kemampuan keuangan, maka diperlukan koordinasi dan kebijakan yang tepat agar pelayanan publik tidak terganggu.
Ia mengingatkan bahwa ancaman aksi PPPK dengan menghentikan layanan strategis seperti puskesmas dan sekolah bukan persoalan sepele. Sebab, ribuan PPPK yang tersebar di sektor pendidikan dan kesehatan merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.
Muhktar menjelaskan, persoalan utama yang dihadapi pemerintah kabupaten/kota saat ini adalah keterbatasan likuiditas untuk membayar gaji PPPK. Sementara itu, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025, masih terdapat utang Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Menurutnya, keterlambatan penyaluran DBH tersebut menyebabkan Pemerintah Provinsi memiliki surplus kas yang hingga Juni 2026 masih tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Ia menyebut nilai dana yang belum dimanfaatkan mencapai sekitar Rp323 miliar .
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menjelaskan bahwa hingga Juni 2026 saldo kas Pemprov Maluku Utara mencapai Rp372,77 miliar. Namun, dari jumlah tersebut sekitar Rp323 miliar merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang, sesuai ketentuan, belum dapat digunakan sebelum ditetapkannya APBD Perubahan Tahun 2026.
BPKAD juga memaparkan kondisi keuangan daerah hingga Juni 2026, yakni pendapatan daerah sebesar Rp1,27 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp608,47 miliar dan transfer pemerintah pusat sebesar Rp655,42 miliar. Sementara realisasi belanja daerah tercatat Rp891,12 miliar, dengan saldo kas yang tersisa sebesar Rp372,77 miliar.
Meski demikian, Muhktar berpandangan regulasi tetap memberikan ruang bagi Gubernur Maluku Utara untuk mempercepat pembayaran utang DBH. Menurutnya, Gubernur dapat menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pergeseran APBD Tahun 2026 sebagai dasar penggunaan SiLPA Tahun 2025 sebelum APBD Perubahan disahkan.
"Jika utang DBH segera dibayarkan kepada kabupaten/kota, maka daerah akan memperoleh tambahan likuiditas untuk membayar gaji PPPK. Dengan begitu, potensi terganggunya pelayanan publik di sektor pendidikan dan kesehatan pada 10 kabupaten/kota di Maluku Utara dapat dicegah," kata Muhktar kepda media ini Senin, (6/7).
Perbedaan pandangan antara BPKAD dan Muhktar A. Adam menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan semata-mata ketersediaan dana, melainkan menyangkut mekanisme dan waktu penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kebijakan pemerintah daerah dinilai menjadi faktor penentu dalam menyelesaikan persoalan pembayaran gaji PPPK sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik di Maluku Utara. (*)
