PKB mendesak Pemkab Halmahera Selatan segera membayar hak lebih dari 300 tenaga kesehatan PPPK. RSUD menyebut seluruh administrasi telah rampung dan pembayaran kini tinggal menunggu keputusan Bupati.
![]() |
| Foto istimewa |
Penulis: Idham |Idham Hasan
LUGOPOST.ID, BACAN | Polemik pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) bagi lebih dari 300 tenaga kesehatan (nakes) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD Labuha kembali menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Selatan. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera merealisasikan pembayaran hak para tenaga kesehatan yang hingga kini belum diterima, meski regulasi sebagai dasar pembayaran telah diterbitkan sejak tahun lalu.
Di sisi lain, manajemen RSUD Labuha memastikan seluruh proses administrasi telah rampung dan pembayaran tinggal menunggu keputusan pemerintah daerah. Sementara itu, Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba menyatakan realisasi pembayaran masih bergantung pada kemampuan fiskal rumah sakit.
Anggota DPRD Halmahera Selatan dari Fraksi PKB, M. Junaedi Abusama, menegaskan persoalan Jaspel bukan isu baru. Menurutnya, Fraksi PKB sejak tahun lalu telah memperjuangkan hak tenaga kesehatan hingga Bupati menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pembagian jasa pelayanan.
Namun, kata Junaedi, hingga kini Perbup tersebut belum diimplementasikan.
"Tahun lalu saya bersama Fraksi PKB sudah menyampaikan persoalan ini. Alhamdulillah Bupati telah mengeluarkan Perbup tentang pembagian jasa pelayanan. Tapi sampai hari ini rumah sakit belum juga membayarkan Jaspel. Ada apa?" tegas Junaedi dalam rapat paripurna.
Junaedi mengungkapkan lebih dari 300 tenaga kesehatan PPPK di RSUD Labuha hingga kini belum menerima jasa pelayanan, padahal mereka menjalankan tugas dan tanggung jawab yang sama dengan tenaga kesehatan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, tenaga kesehatan PPPK dan ASN sama-sama mengabdikan diri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mereka bekerja dengan beban tugas yang sama, mengorbankan waktu, tenaga, bahkan kebersamaan dengan keluarga demi memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. Namun, hingga kini hanya tenaga kesehatan berstatus ASN yang memperoleh tambahan penghasilan melalui Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), sementara tenaga kesehatan PPPK belum menerima Jaspel.
"ASN mendapat TPP, sementara PPPK yang melayani pasien yang sama belum memperoleh Jaspel. Apakah mereka bukan tenaga kesehatan?" ujarnya.
Ia juga menyebut RSUD Labuha memiliki pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sekitar Rp 30 miliar setiap tahun dan masih memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) lebih dari Rp8 miliar. Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengawal pelaksanaan Perbup agar hak tenaga kesehatan segera direalisasikan.
Menanggapi desakan tersebut, Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba mengatakan pemerintah daerah belum dapat memastikan pembayaran Jaspel karena masih harus melihat kemampuan fiskal RSUD Labuha.
"Kita lihat kemampuan fiskal RSUD dulu, bisa atau tidak. Tadi dibilang ada uang tiap tahun, uangnya mana? Nanti kita pertimbangkan, karena PPPK tenaga kesehatan ini banyak," ujar Bassam kepada wartawan usai rapat paripurna.
Bassam juga menyatakan Peraturan Bupati yang telah diterbitkan bersifat umum dan tidak secara khusus mengatur pembayaran jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan PPPK.
![]() |
| Foto istimewa |
"Semua dokumen sudah siap. Dari sisi rumah sakit kami hanya menghitung besaran jasa pelayanan sesuai ketentuan. Kalau pemerintah daerah mengembalikan anggarannya kepada kami untuk dibayarkan, maka kami siap membayar. Semua dokumen sudah lengkap, tinggal keputusan Bupati," jelas Hadriani di hadapan masa Aksi belum lama ini.
Ia menambahkan, RSUD Labuha selama ini menjadi salah satu penyumbang pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terbesar di Kabupaten Halmahera Selatan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun. Menurutnya, rumah sakit telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi sehingga tidak ada lagi kendala dari sisi internal. Realisasi pembayaran Jaspel kini sepenuhnya menunggu keputusan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Hingga rapat paripurna berakhir, belum ada kepastian kapan jasa pelayanan (Jaspel) bagi lebih dari 300 tenaga kesehatan (nakes) berstatus PPPK di RSUD Labuha akan direalisasikan. Perbedaan pandangan antara Fraksi PKB, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, dan manajemen RSUD menunjukkan bahwa persoalan tersebut kini bukan lagi berada pada aspek regulasi maupun administrasi, melainkan menunggu keputusan pemerintah daerah. Di tengah ketidakpastian itu, lebih dari 300 tenaga kesehatan PPPK yang selama ini berada di garda terdepan memberikan pelayanan kepada masyarakat masih menantikan hak mereka untuk segera dibayarkan. (*)

