Penyidik Polres Halsel Diadukan ke Mabes Polri

Editor: Admin

Pelapor mempersoalkan penanganan perkara dan isi SP2HP. Paminal Propam Polres Halsel menyatakan akan melakukan penyelidikan internal.

Peliput : Idham| Editor: Idham Hasan

Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Mabes Polri dengan Nomor SPSP2/2026071000078 terkait pengaduan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan. Dok: Istimewa.
LUGOPOST.ID,BACAN| Dugaan ketidak profesionalan dalam penanganan perkara di Polres Halmahera Selatan kini menjadi perhatian Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri. Pengaduan masyarakat yang diajukan Leonardo Khan terkait proses penyelidikan atas laporannya telah diterima Div Propam Mabes Polri dan tercatat dengan Nomor SPSP2/2026071000078.

Perkara yang diadukan bermula dari laporan yang ditangani Polsek Obi sebelum kemudian dilimpahkan ke Polres Halmahera Selatan. Pelapor menilai terdapat sejumlah tahapan penanganan perkara yang tidak dilakukan secara transparan, sehingga meminta Div Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun kode etik oleh oknum penyidik.

Menurut Leonardo, laporan yang ia sampaikan sejak awal berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan. Namun, dalam proses penanganannya, ia menduga terjadi perubahan substansi perkara.

Salah satu yang dipersoalkan ialah isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Leonardo mengaku dugaan tindak pidana pengancaman yang sebelumnya menjadi bagian dari laporan awal tidak lagi tercantum dalam SP2HP yang diterimanya.

Selain itu, ia menyatakan tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan maupun pemberitahuan resmi lainnya terkait penghentian penanganan perkara. Informasi mengenai penghentian perkara, kata dia, justru diperoleh dari pihak lain.

Atas dasar itu, Leonardo mengajukan pengaduan ke Div Propam Mabes Polri. Dalam laporannya, ia meminta unsur Pengamanan Internal (Paminal) memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik yang diduga dilakukan oknum penyidik.

Ia juga meminta agar penanganan perkara dievaluasi sehingga berjalan sesuai ketentuan hukum, menjunjung profesionalitas, serta sejalan dengan prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang menjadi pedoman Polri.

Saat dikonfirmasi LUGOPOST.ID pada Jumat (10/7/2026), Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Halmahera Selatan membenarkan adanya informasi mengenai pengaduan tersebut. Menurutnya, Paminal Propam Polres Halmahera Selatan akan menindaklanjuti laporan itu melalui penyelidikan internal.

"Mulai besok Paminal akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut," ujar Kasi Propam Polres Halmahera Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik yang diadukan maupun pimpinan satuan reserse terkait substansi pengaduan tersebut. LUGOPOST.ID masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang. (*)  

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com