![]() |
| Istimewa |
Penulis : Idham| Editor: Idham Hasan
LUGOPOST.ID, BACAN | Polemik dugaan keterlambatan pembayaran proyek di PT Cimendang Sakti Kontrakindo Halmahera Selatan kian memanas. Nasrun alias Acun secara tegas membantah pernyataan Direktur Cabang PT Cimendang Sakti Kontrakindo Halmahera Selatan, Supratman Hi. Mumang (Oman), yang menyebut kendala pembayaran mulai terjadi setelah tugas bendahara dialihkan kepadanya.
Merasa nama baiknya dicemarkan, Acun menegaskan tidak akan tinggal diam. Ia bahkan menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Oman ke Polres Halmahera Selatan atas tuduhan yang dinilainya telah merugikan kehormatannya.
"Saya tidak menerima tuduhan Saudara Oman. Saya menilai pernyataan itu telah mencemarkan nama baik saya karena seakan-akan seluruh persoalan pembayaran dibebankan kepada saya," kata Acun kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Acun, Oman merupakan Direktur Cabang PT Cimendang Sakti Kontrakindo Halmahera Selatan. Karena itu, tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan maupun pengelolaan administrasi perusahaan berada pada pimpinan perusahaan, bukan dibebankan kepada dirinya.
"Beliau adalah direktur cabang. Jadi, persoalan yang terjadi seharusnya menjadi tanggung jawab direktur untuk diselesaikan, bukan kemudian melemparkan tuduhan kepada saya," tegasnya.
Acun mengaku tidak akan tinggal diam atas tuduhan tersebut. Menurutnya, persoalan ini telah menyentuh nama baik pribadinya sehingga akan ditempuh melalui jalur hukum.
"Saya tidak menerima tuduhan itu. Persoalan ini akan saya laporkan ke Polres Halmahera Selatan karena saya menilai tuduhan tersebut telah mencemarkan nama baik saya. Saya ingin persoalan ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Oman menyatakan bahwa selama dirinya menangani pengelolaan keuangan proyek, proses pembayaran air dan lain-lain berjalan lancar dan tidak ada tunggakan. Namun, sekitar lima bulan terakhir, tugas bendahara dialihkan kepada Acun dan sejak itu pembayaran disebut mengalami kendala.
Menanggapi pernyataan tersebut, Acun menegaskan siap memberikan penjelasan apabila diperlukan. Ia berharap persoalan internal perusahaan tidak digiring menjadi tudingan yang merugikan nama baik seseorang tanpa didukung fakta yang utuh.
Hingga berita ini diterbitkan, perbedaan keterangan antara Oman dan Acun masih merupakan klaim dari masing-masing pihak dan belum dapat diverifikasi secara independen. Lugopost.id tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan apabila terdapat penjelasan atau tanggapan lanjutan, sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)
