Koalisi Anti Korupsi Bakal Gelar Aksi, Desak Kejari Usut DD 57 Desa

Editor: Admin

Koalisi Anti Korupsi menilai aparat penegak hukum harus memberi kepastian atas laporan yang telah masuk sejak 10 Juli 2026.

Penulis : Idham | Editor : Idham Hasan

Foto istimewa

LUGOPOST.ID, BACAN | Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha segera bergerak menindaklanjuti laporan dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 pada 57 desa di Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, mengatakan laporan yang disampaikan Koalisi Anti Korupsi (KAK) Halsel tidak boleh berhenti di meja penerimaan pengaduan. Menurutnya, publik berhak mengetahui sejauh mana penanganan perkara tersebut.

"Jaksa jangan diam. Laporan sudah kami sampaikan. Sekarang masyarakat menunggu langkah Kejari Labuha. Bila tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Namun jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu," kata Harmain kepada media ini Selasa, (14/07).

Koalisi Anti Korupsi Halmahera Selatan yang terdiri dari Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) dan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) sebelumnya telah melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Labuha. 

Laporan itu berangkat dari data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan yang menunjukkan sebanyak 57 desa belum dapat mencairkan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 karena belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi Dana Desa Tahap I. Di sisi lain, sebanyak 192 desa telah memenuhi persyaratan administrasi dan telah menerima pencairan.

Harmain menegaskan, keterlambatan penyampaian LPJ tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata tanpa dilakukan pendalaman. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan penyebab keterlambatan tersebut agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

"Apakah hanya karena kelalaian administrasi atau ada persoalan lain yang lebih serius, itu yang harus dijawab melalui proses penyelidikan. Jangan dibiarkan menjadi tanda tanya publik," ujarnya.

Ia menilai Kejaksaan memiliki landasan hukum yang cukup untuk melakukan penyelidikan, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara.

GPM juga meminta Kejari Labuha memanggil kepala desa, bendahara desa, pendamping desa, serta pihak-pihak terkait guna mengklarifikasi penggunaan Dana Desa Tahap I. Selain itu, Kejaksaan diminta berkoordinasi dengan Inspektorat, DPMD, dan pemerintah kecamatan agar proses pengawasan berjalan objektif dan transparan.

Harmain menegaskan, langkah tersebut bukan untuk menghakimi pemerintah desa, melainkan memastikan pengelolaan Dana Desa berlangsung sesuai aturan.

"Pengawasan bukan kriminalisasi. Dana Desa adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Negara tidak boleh kalah dalam menjaga setiap rupiah uang rakyat,"tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, LUGOPOST.ID masih berupaya memperoleh tanggapan dari Kejaksaan Negeri Labuha terkait tindak lanjut atas laporan Koalisi Anti Korupsi Halmahera Selatan tersebut. (*) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com