Kepala UKPBJ 'Lari' dari Pertanyaan Media, Misteri Verifikasi SKP Tujuh Tender Rp5,5 Miliar Belum Terjawab

Editor: Admin

Data SPSE mencatat tujuh paket dimenangkan CV Indong Saputri, namun Kepala UKPBJ belum menjelaskan dasar evaluasi dan perbedaan data yang disampaikan kepada media.

Peliput : Idham | Editor : Idham Hasan

Muhammad Imron. Foto : Idham/ LUGOPOST. 
BACAN, LUGOPOST.ID – Kinerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi perhatian setelah hasil penelusuran LUGOPOST.ID pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) menunjukkan CV Indong Saputri tercatat sebagai pemenang tujuh paket pekerjaan pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total pagu anggaran sekitar Rp5.538.775.830.

Tujuh paket tersebut meliputi Pembangunan Pabrik Es senilai Rp2 miliar, Pembangunan Dermaga Desa Tagono Rp1 miliar, Pembangunan Gudang Rumput Laut Rp800 juta, Peningkatan Jaringan Air Bersih Desa Kaputusan Rp558.775.830, Pembangunan Tangki Septik Individual Desa Loleo Jaya Rp490 juta, Pembangunan Tangki Septik Individual Desa Kaputusan Rp490 juta, serta Pengadaan Karamba Jaring Tancap Budidaya Ikan Laut Paket B senilai Rp200 juta.

Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai proses evaluasi yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan UKPBJ, khususnya terkait penerapan ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyedia berkualifikasi usaha kecil wajib memenuhi ketentuan SKP sebagai salah satu syarat evaluasi penawaran. Kemampuan Paket (KP) usaha kecil dibatasi paling banyak lima paket, dengan rumus SKP = KP – P, di mana P merupakan jumlah paket yang sedang dikerjakan.

Namun berdasarkan data SPSE, CV Indong Saputri tercatat memenangkan tujuh paket pekerjaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah proses verifikasi SKP telah dilakukan sesuai ketentuan sebelum perusahaan itu ditetapkan sebagai pemenang. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari UKPBJ mengenai hasil evaluasi maupun dasar pertimbangan Pokja dalam menetapkan perusahaan tersebut sebagai pemenang.

Untuk memperoleh penjelasan, LUGOPOST.ID mengonfirmasi Kepala UKPBJ Halmahera Selatan, Muhammad Imron. Namun jawaban yang diberikan tidak menyentuh substansi pertanyaan.

"Nanti saya cek di Pokjanya dulu, Pak," ujar Imron singkat. 

Setelah itu, redaksi kembali mengajukan sejumlah pertanyaan lanjutan, mulai dari status CV Indong Saputri sebagai penyedia berkualifikasi usaha kecil, pelaksanaan verifikasi SKP sebelum penetapan pemenang, hingga perbedaan data SPSE yang mencatat tujuh paket dengan pernyataan Imron yang menyebut hanya lima paket.

Redaksi juga meminta penjelasan mengenai dua paket yang menurut UKPBJ tidak dihitung sebagai paket yang dimenangkan serta dasar administratif yang menyebabkan perbedaan tersebut dengan data yang ditampilkan SPSE.

Namun seluruh pertanyaan itu tidak dijawab. Hingga berita ini diterbitkan, Muhammad Imron belum memberikan klarifikasi lebih lanjut meski pesan konfirmasi telah diterima dan dibaca. Jawaban singkat yang disampaikan di awal tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan, sementara pertanyaan lanjutan tidak lagi direspons.

Kontroversi di tubuh UKPBJ bukan kali pertama mencuat. Sebelumnya, salah seorang peserta tender, Haidar, telah melaporkan dugaan persoalan dalam proses tender ke Polres Halmahera Selatan. Kini, pertanyaan baru kembali muncul terkait penerapan verifikasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) atas tujuh paket pekerjaan yang dimenangkan CV Indong Saputri. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari UKPBJ yang menjawab substansi pertanyaan tersebut.

Sejumlah kalangan menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba segera mengevaluasi kinerja Kepala UKPBJ Muhammad Imron serta memerintahkan Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan terhadap dokumen evaluasi tujuh paket tersebut.

Langkah itu dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sesuai ketentuan, menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pengadaan di lingkungan Pemerintahan Bassam- Helmi. (*) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com