Kasus Asusila Anak di Halsel Bergulir, 9 Tersangka P-21

Editor: Admin

Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan menyatakan tidak ada kendala dalam penanganan perkara tersebut.

Peliput : Idham | Editor : Idham Hasan

Foto istimewa
LUGOPOST.ID, LABUHA |
Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Kabupaten Halmahera Selatan terus bergulir. Perkara yang menyita perhatian publik itu kini memasuki babak baru setelah penyidik menetapkan 16 orang sebagai tersangka, dengan sembilan di antaranya telah berstatus P-21 atau berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, S.H., M.M., mengatakan proses penyidikan perkara tersebut berjalan tanpa hambatan dan saat ini memasuki tahapan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Labuha.

"Untuk sembilan tersangka sudah P-21. Minggu depan kami akan melaksanakan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," ujar Wahyu saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa (14/07/2026).

Menurutnya, dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Selain sembilan tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap, penyidik juga sedang merampungkan pemberkasan terhadap tujuh tersangka lainnya.

"Total ada 16 tersangka. Sembilan sudah kami dorong ke Kejaksaan, sedangkan sisanya minggu ini kami upayakan menyusul. Tidak ada kendala dalam penanganan perkara ini," tegasnya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, dilaporkan menjadi korban dugaan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan seksual yang dilakukan secara bergantian oleh belasan pria dewasa. Korban kini diketahui tengah mengandung, sementara proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut di Polres Halmahera Selatan. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com