Mokhtar Adam mendesak Pemprov Malut segera menyalurkan DBH agar kabupaten/kota dapat membayar hak PPPK.
Penulis : Idham | Editor : Idham Hasan
![]() |
| Foto istimewa |
Mokhtar menjelaskan, karakteristik DBH yang disalurkan pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota berasal dari penerimaan pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak tersebut dibayarkan masyarakat di kabupaten/kota melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang dikelola pemerintah provinsi.
"Artinya masyarakat di kabupaten/kota membayar pajak kendaraan bermotor melalui Samsat, kemudian hasilnya harus dibagikan kembali kepada daerah melalui mekanisme dana bagi hasil," kata Mokhtar kepada LUGOPOST.ID, Rabu (8/07).
Menurutnya, pada tahun 2025 pemerintah provinsi belum menyalurkan DBH kepada kabupaten/kota. Ia menilai dana tersebut justru masih tersimpan di kas daerah dan menjadi bagian dari surplus anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp323 miliar.
"Kalau memang audit BPK sudah selesai, seharusnya dana itu segera dibayarkan kepada kabupaten/kota. Jangan diparkir di rekening pemerintah daerah atau perbankan," ujarnya.
Mokhtar menilai keterlambatan penyaluran DBH dapat memperburuk likuiditas keuangan pemerintah kabupaten/kota. Kondisi itu, katanya, berdampak langsung terhadap pembayaran hak-hak PPPK yang jumlahnya mencapai ribuan orang di berbagai daerah.
"Yang paling terdampak adalah guru dan tenaga kesehatan. Mereka sudah bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi hak mereka belum dibayarkan karena kemampuan keuangan daerah terganggu," tegasnya.
Ia mengingatkan agar pemerintah provinsi tidak mengambil kebijakan yang berpotensi memicu instabilitas sosial di daerah. Menurutnya, apabila persoalan tersebut terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul gelombang protes dari berbagai kabupaten/kota.
"Saya berharap pemerintah provinsi segera menyalurkan dana itu. Jangan sampai kebijakan menahan uang justru menimbulkan kemarahan masyarakat dan mengganggu stabilitas daerah," katanya.
Mokhtar juga mempertanyakan alasan pemerintah provinsi masih menahan dana tersebut, padahal menurutnya dana tersedia dan sangat dibutuhkan pemerintah kabupaten/kota untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada ASN PPPK.
"Ini menyangkut kehidupan ribuan keluarga. Guru yang mengajar di kelas dan tenaga kesehatan yang melayani masyarakat memiliki hak yang harus dipenuhi. Kalau dananya ada, mengapa harus ditahan?" pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Gubernur Maluku Utara belum memberikan tanggapan atas pernyataan Dr. Mokhtar A. Adam. LUGOPOST.ID telah berupaya meminta konfirmasi dan akan memperbarui berita ini apabila respons resmi diterima. (*)
