Simplifikasi Izin Bangunan, Reformer Halmahera Selatan Luncurkan Aplikasi SIMBUN Mandiri

Editor: Admin
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Halmahera Selatan, Agus Heriawan, membuka sosialisasi peluncuran inovasi SIMBUN Mandiri di Aula Command Center Pemkab Halmahera Selatan. (Foto: Istimewa/LUGOPOST.ID)
Penulis :Idham |Editor : Idham Hasan

LUGOPOST.ID, BACAN | Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meluncurkan Sistem Informasi SIMBUN Mandiri (Simplifikasi Persetujuan Bangunan Gedung Hunian Terintegrasi RDTR dan Kalkulator Retribusi Digital) sebagai inovasi pelayanan publik untuk memangkas birokrasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Inovasi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pelayanan perizinan, meningkatkan transparansi biaya retribusi, serta mencegah praktik pungutan liar melalui sistem pelayanan berbasis digital yang terintegrasi.

Peluncuran aplikasi berlangsung di Aula Command Center Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan dibuka oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Halmahera Selatan, Ir. Agus Heriawan, SP., S.Hut., M.Si., IPM., ASEAN Eng.

Dalam kesempatan itu, Agus menjelaskan bahwa SIMBUN Mandiri merupakan proyek perubahan (Proper) yang digagas Husnatati Rusnan, S.Pt., M.Si., dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I Kabupaten Halmahera Selatan.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Halmahera Selatan, Agus Heriawan, bersama Husnatati Rusnan dan peserta sosialisasi usai peluncuran Aplikasi SIMBUN Mandiri di Aula Command Center Halmahera Selatan. (FOTO: Istimewa/LUGOPOST.ID). 
Menurutnya, inovasi tersebut menghadirkan dua kemudahan utama bagi masyarakat. Pertama, masyarakat dapat mengetahui kesesuaian lokasi tanah dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sekaligus mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung melalui telepon genggam. Kedua, masyarakat dapat menghitung besaran retribusi secara mandiri melalui fitur Kalkulator Retribusi Digital sehingga biaya pelayanan menjadi lebih jelas, terbuka, dan akuntabel.

Mantan Kepala Dinas Pertanian Halmahera Selatan itu menegaskan, kehadiran SIMBUN Mandiri merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.

"Selama ini masyarakat sering mengeluhkan proses pengurusan izin rumah yang panjang, rumit, dan memerlukan waktu cukup lama. Melalui inovasi ini, seluruh proses disederhanakan. Masyarakat cukup mengecek status lahannya melalui telepon genggam, menghitung sendiri besaran retribusi, kemudian melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Agus.

Ia mengatakan, pemerintah menargetkan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah tinggal dapat diselesaikan dalam waktu satu hari, sepanjang seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.

Agus menambahkan, integrasi layanan dengan RDTR serta Kalkulator Retribusi Digital menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik sekaligus memutus mata rantai praktik pungutan liar.

"Dengan konsep satu peta dan satu data RDTR, setiap pembangunan rumah memiliki kepastian hukum. Seluruh retribusi yang dibayarkan masyarakat tercatat secara transparan dan masuk langsung ke kas daerah untuk mendukung pembangunan," tegasnya.

Husnatati Rusnan, S.Pt, M.Si, . Pejabat Administrator Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di (DPMPTSP )Halmahera Selatan. (Foto : Idham/ LUGOPOST). 
Sementara itu, penggagas inovasi SIMBUN Mandiri, Husnatati Rusnan, S.Pt., M.Si., menjelaskan bahwa aplikasi tersebut dirancang untuk mendampingi dan bersinergi dengan Si-Leleyan, sistem informasi layanan perizinan terintegrasi yang sebelumnya dikembangkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Halmahera Selatan, Nasir J. Koda.

Menurut Husnatati, Kepala DPMPTSP Kabupaten Halmahera Selatan, Nasir J. Koda, yang juga bertindak sebagai mentor dalam aksi perubahan ini, memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan dan integrasi kedua aplikasi tersebut ke dalam Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Halmahera Selatan. 

Sinergi antara Si-Leleyan dan Simbun Mandiri diharapkan mampu membangun ekosistem pelayanan perizinan terpadu yang lebih efektif, memangkas birokrasi, serta menghilangkan proses manual yang selama ini memperlambat pelayanan.

Ia menjelaskan, SIMBUN Mandiri dikembangkan untuk menyederhanakan proses pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui satu sistem digital yang terintegrasi. Melalui aplikasi ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian mengenai kesesuaian tata ruang berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tetapi juga dapat menghitung besaran retribusi secara real time, sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, efisien, transparan, dan akuntabel.

Husnatati berharap inovasi tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat iklim investasi di Kabupaten Halmahera Selatan.

"Harapannya, masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengurus perizinan bangunan, sementara pemerintah mampu menghadirkan pelayanan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel," Pungkas Tati. (*) 
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com