Ternate - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara melontarkan kritik keras terhadap dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. Organisasi tersebut mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menuntaskan sejumlah kasus yang dinilai mandek.
Dalam pernyataan sikap resminya, DPD GPM Maluku Utara menyoroti dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman daerah senilai Rp159,5 miliar pada tahun 2017. Dana pinjaman dari Bank Maluku-Malut itu awalnya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur di Halmahera Barat, namun kini justru menyeret sejumlah nama pejabat daerah.
Mereka mempertanyakan progres penyidikan yang tengah ditangani Kejati Maluku Utara. Selain mantan bupati dan mantan sekda, organisasi itu juga meminta penyidik kembali memanggil dan memeriksa Chuzaemah Djauhar yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPKAD Halmahera Barat.
Tak hanya itu, GPM Malut juga menyoroti penggunaan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp208,5 miliar. Mereka menduga penggunaan anggaran tersebut sarat penyimpangan dan meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterlibatan Bupati James Uang.
“Jangan ada tebang pilih. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa,” demikian salah satu poin tuntutan organisasi tersebut.
Selain dua kasus besar itu, GPM Malut juga mendesak Kejati Maluku Utara mengusut tuntas proyek pembangunan RSP Halbar serta dugaan pemotongan dana desa terkait pencairan penghasilan tetap (Siltap).
Sebagai bentuk desakan moral, organisasi tersebut juga meminta Bupati James Uang segera mencopot Kepala BPKAD Halmahera Barat dari jabatannya demi menjaga integritas pemerintahan daerah.
DPD GPM Maluku Utara menegaskan, pemberantasan korupsi merupakan amanat reformasi dan konstitusi. Mereka mengingatkan bahwa pemerintah wajib menjalankan kekuasaan untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi ruang subur bagi praktik KKN.
