Diduga Terbitkan Surat Jual Beli Tanah, Kades Babang Diincar Polisi

Editor: Admin

Transaksi lahan 8.300 m² senilai Rp2,5 miliar disebut dilakukan diam-diam, dokumen muncul di persidangan meski sempat dibantah kepala desa

Dokumen surat jual beli tanah yang diduga diterbitkan oleh Pemerintah Desa Babang tertanggal 17 Juli 2024, menjadi bukti yang dipersoalkan ahli waris dalam sengketa lahan di Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan.
LUGOPOST.ID, BACAN- Ahli waris lahan di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan, berencana melaporkan Kepala Desa Babang, Sabtu A. Kahar, ke pihak kepolisian. Hal ini menyusul dugaan penerbitan surat jual beli tanah tanpa sepengetahuan ahli waris yang sah.

Salah satu ahli waris, Jefry Ham, kepada media ini menegaskan bahwa langkah hukum akan ditempuh karena adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses transaksi lahan warisan tersebut.

Menurut Jefry, tanah seluas kurang lebih 8.300 meter persegi itu merupakan harta warisan keluarga yang belum pernah disepakati untuk dijual. Namun, ia mengungkapkan bahwa tanah tersebut justru telah diperjualbelikan secara diam-diam dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar.

“Awalnya hanya diberikan kuasa untuk menyelesaikan kewajiban kredit di bank, bukan untuk menjual tanah. Tapi ternyata tanah itu langsung dijual ke pihak lain tanpa sepengetahuan kami sebagai ahli waris,” ungkap Jefry kepada media ini Kamis, (23/04). 

Ia menjelaskan, kuasa tersebut diberikan kepada salah satu ahli waris bernama Reky alias Lukman Asam Ham dengan tujuan sebatas menyelesaikan persoalan kredit yang menggunakan jaminan tanah milik keluarga. Namun dalam perjalanannya, tanah tersebut justru dialihkan kepada pihak lain, termasuk seorang pembeli bernama Haji Larusu bersama sejumlah pihak lainnya.

Jefry juga menyebut bahwa ahli waris baru mengetahui adanya surat jual beli setelah muncul dokumen surat jual beli dalam proses persidangan di pengadilan.

“Kami sempat mempertanyakan langsung ke kepala desa. Saat itu kepala desa mengaku tidak pernah mengeluarkan surat jual beli. Tapi anehnya, dalam persidangan justru muncul surat yang ditandatangani kepala desa,” katanya.

Dokumen yang dimaksud diketahui bertanggal tahun 2024, dengan rincian pada bulan Maret dan Juli. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses administrasi jual beli tanah tersebut.

Lebih lanjut, Jefry menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah memberikan persetujuan atas penjualan lahan tersebut. Ia menilai tindakan tersebut telah merugikan ahli waris secara materiil maupun hukum.

“Kami tidak pernah sepakat untuk menjual. Tanah itu adalah warisan dari orang tua kami dan seharusnya menjadi hak bersama,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihaknya berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum guna mendapatkan kejelasan dan keadilan atas kasus yang terjadi. 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Babang, Sabtu A. Kahar. (*) 


Penulis : Idham | Editor Redaksi

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com