BSI Bacan Kembangkan Program Agen Gadai Emas, Ini Cara Kerja dan Keuntungannya

Editor: Admin

Insentif 0,5 persen, cukup kirim data nasabah

Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) Halsel, Suratman Anwar (tengah), berfoto bersama nasabah dan calon agen usai kegiatan Gathering BSI Agen di Bacan, Rabu (22/04. Kegiatan ini bertujuan memperluas akses pembiayaan gadai emas melalui skema referral berbasis masyarakat. (Foto: Lugopost/Idham)
LUGOPOST.ID, BACAN- Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bacan terus mengakselerasi perluasan akses pembiayaan syariah melalui skema referral gadai emas dengan melibatkan masyarakat sebagai agen. Upaya ini diperkuat lewat kegiatan Gathering BSI Agen yang digelar di Fatimah Kaffe, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan, Rabu (22/04/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh nasabah serta calon agen yang telah terdaftar dalam sistem pusat. Kepala Cabang BSI Halmahera Selatan, Surahman Anwar, mengatakan program BSI Agen dirancang untuk memperluas jangkauan layanan gadai emas, khususnya dengan menyasar ibu rumah tangga dan pekerja swasta sebagai mitra pemasaran.

“Melalui skema ini, agen cukup mereferensikan calon nasabah dengan mengirimkan data berupa nama, nomor telepon, serta jenis emas melalui WhatsApp kepada petugas BSI terdekat. Selanjutnya, petugas kami yang akan menindaklanjuti hingga proses pencairan,” ujar Surahman

Ia menjelaskan, jenis emas yang dapat digadaikan meliputi logam mulia, emas batangan, hingga perhiasan. Setelah proses verifikasi dan penaksiran dilakukan di kantor, data referral akan divalidasi oleh kantor pusat sebelum insentif diberikan kepada agen.

Oleh karena itu, BSI menawarkan insentif sebesar 0,5 persen dari nilai pencairan pembiayaan, dengan kisaran pembiayaan mulai dari Rp1 juta hingga Rp250 juta. Sebagai contoh, jika agen berhasil mereferensikan nasabah dengan pencairan Rp100 juta, maka insentif yang diterima sebesar Rp500 ribu. Pembayaran insentif dilakukan dua kali dalam sebulan, yakni pada periode tanggal 1-15 dan 16-31.

Dalam pelaksanaannya, BSI menekankan pentingnya kepatuhan agen terhadap ketentuan yang berlaku. Agen diwajibkan memberikan data yang valid, tidak menerima titipan emas, tidak memungut biaya dari nasabah, serta tidak menjanjikan nilai taksiran sebelum dilakukan penilaian resmi. 

“Jadi, seluruh transaksi pembayaran wajib dilakukan langsung oleh nasabah melalui rekening resmi BSI guna menghindari potensi penyalahgunaan.” jelasnya

Suratman juga menegaskan, program ini diharapkan mampu meningkatkan volume pembiayaan gadai emas sekaligus memperluas akses layanan keuangan syariah di tengah masyarakat.

“Ini adalah peluang bersama. Dengan peran aktif agen, kita dapat membantu masyarakat memperoleh solusi keuangan yang cepat, aman, dan sesuai prinsip syariah,” pungkasnya. (*)


Penulis : Idham | Editor : Redaksi


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com