DPD GMNI Maluku Utara Desak Evaluasi Kadis DKP dan Kadis Kehutanan Atas Kasus Illegal Logging dan Illegal Fishing di Kepulauan Sula

Editor: Admin
Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Arjun Onga

Ternate — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara menyatakan sikap tegas terhadap maraknya dugaan praktik illegal logging dan illegal fishing di wilayah Kepulauan Sula yang dinilai semakin terang namun belum ditindak secara serius oleh aparat penegak hukum.

Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Arjun Onga, menegaskan bahwa situasi ini tidak bisa lagi dibiarkan berlarut-larut. Ia menyebut adanya indikasi pembiaran hingga dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas ilegal tersebut menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan dan kedaulatan sumber daya daerah.

“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, ini kejahatan lingkungan yang sistematis. Aparat penegak hukum harus segera bertindak, bukan justru terkesan diam,” tegas Arjun. (01/04/26) melalui rilis resminya.

DPD GMNI Maluku Utara menyampaikan sejumlah tuntutan penting, di antaranya mendesak Kapolda Maluku Utara untuk menghentikan aktivitas CV. AEMM yang diduga melakukan illegal logging di Kepulauan Sula, serta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap izin operasional perusahaan tersebut.

Selain itu, GMNI juga meminta agar Direktur CV. AEMM segera diperiksa terkait dugaan penjualan kayu ilegal ke luar daerah tanpa dokumen sah.

Tak hanya itu, GMNI juga menyoroti peran Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara yang diduga melakukan pembiaran, bahkan terindikasi melindungi aktivitas ilegal tersebut. 

Sementara pada sektor kelautan, GMNI menilai lemahnya pengawasan terhadap aktivitas kapal tangkap yang bebas keluar-masuk wilayah perairan Sula menjadi celah maraknya illegal fishing.

Dalam pernyataannya, Arjun Onga juga mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjonda, untuk segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan serta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.

“Gubernur harus bersikap tegas. Evaluasi dan copot pejabat yang gagal menjalankan fungsi pengawasan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola sumber daya alam di Maluku Utara,” ujarnya.

Lebih lanjut, GMNI juga mendesak pencopotan Kapolres Kepulauan Sula dan Kasat Polairud yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas ilegal di wilayah tersebut.

DPD GMNI Maluku Utara menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Mereka juga membuka peluang untuk melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk tekanan moral demi menyelamatkan lingkungan dan hak masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia sumber daya alam. Jika hukum tumpul ke atas, maka rakyat akan terus dirugikan,” tutup Arjun.

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com