Rekomendasi KPK Diabaikan, Pasar dan Mall Tuwokona Rusak Total

Editor: Admin

KPK Sudah Ingatkan, Pemkab Halsel Masih Diam: Pasar Tuwokona Terbengkalai

Kondisi bangunan pasar dan mall di Desa Tuokona, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, terlihat rusak dan terbengkalai dengan sejumlah bagian mengalami retakan parah, meski telah dibangun menggunakan anggaran miliaran rupiah. (Foto: Idham/Lugopost)
Bacan,Maluku Utara– Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rehabilitasi pasar dan mall di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, hingga kini belum dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Padahal, bangunan bernilai miliaran rupiah itu sudah lama terbengkalai dan mulai mengalami kerusakan.

Dalam kunjungannya pada 2024 lalu, Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Maluku Utara, Abdul Haris, menegaskan agar Pemkab Halsel segera mengalokasikan anggaran rehabilitasi. Ia mengingatkan bahwa aset yang dibangun dengan uang negara tidak boleh dibiarkan sia-sia.

“Untuk pasar dan mall itu nanti dianggarkan agar direhab, supaya tidak sia-sia. Sayang kalau anggaran miliaran rupiah sudah habis tapi fasilitas tidak dimanfaatkan,” tegasnya.

Namun hingga memasuki tahun anggaran 2026, rekomendasi tersebut belum juga ditindaklanjuti. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halsel yang berwenang dinilai belum menunjukkan langkah konkret.

Menanggapi hal itu, Ketua Lumbung Informasi Rakyat Provinsi Maluku Utara, Said Alkatiri, mengecam keras sikap Pemkab Halsel yang dinilai mengabaikan rekomendasi lembaga antirasuah tersebut.

“KPK sudah jelas meminta agar pasar dan mall Tuokona direhabilitasi, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Ini jelas kelalaian pemerintah daerah,” tegas Said Alkatiri, Kamis (18/3/2026).

Ia juga menyoroti pembiaran aset daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar jika terus diabaikan.

“Kalau dibiarkan, fasilitas itu akan rusak total. Ini bukan hanya soal bangunan mangkrak, tapi juga soal tanggung jawab pemerintah terhadap aset daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Said mendesak Pemkab Halsel, khususnya Disperkim, segera mengambil langkah nyata sesuai rekomendasi KPK.

“Ini harus menjadi alarm serius bagi Pemkab Halsel. Segera lakukan penganggaran dan percepatan rehabilitasi. Jika tidak, pasar dan mall Tuokona hanya akan menjadi simbol kegagalan tata kelola pembangunan daerah,” tandasnya.(*) 


Penulis : Idham 

Editor   : Tim

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com