Tantang penyelesaian di meja hijau, bukan lewat opini publik
![]() |
| La Jamra Hi. Zakaria, SH. (Foto: Lugopost/Idham) |
Dalam forum tersebut, kuasa hukum Arifin Saroa, La Jamra Hi. Zakaria, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik sosial, melainkan murni sengketa perdata yang harus diselesaikan melalui jalur hukum.
“Dari hasil RDP, kami tetap pada prinsip bahwa ini persoalan perdata. Siapa pun yang merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum. Karena hanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang bisa menentukan siapa pemilik sah lahan tersebut,” tegasnya.
Ia juga meluruskan fakta wilayah yang dinilai kerap disalahpahami. Menurutnya, batas administratif antara Kecamatan Obi dan Kecamatan Obi Selatan berada di kawasan Benteng Mercusuar. Sementara objek lahan yang disengketakan berada di Kampung Tua Kawasi (Sujumare), yang secara administratif masuk dalam wilayah Desa Kawasi.
“Ini harus diluruskan. Lokasi objek sengketa berada di Kampung Tua Kawasi, bukan di Soligi. Jadi secara wilayah, itu jelas masuk Desa Kawasi,” ujarnya.
Atas dasar itu, ia menilai penggunaan dokumen dari Desa Soligi dalam perkara ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Karena itu sangat keliru jika pihak Ali Musu menggunakan surat keterangan dari Desa Soligi. Secara hukum tidak dibenarkan, karena objek sengketa berada di wilayah Desa Kawasi, bukan Soligi,” tegasnya.
Lebih lanjut, La Jamra membantah adanya konflik di lapangan. Ia memastikan kondisi di Kawasi maupun Soligi tetap aman dan kondusif.
“Tidak ada konflik. Kawasi aman, Soligi juga aman. Sengketa ini hanya melibatkan dua orang, yaitu Ali Musu dan Arifin Saroa. Tidak ada pihak lain,” jelasnya.
Menurutnya, persoalan ini membesar akibat opini yang berkembang di ruang publik, baik melalui media online maupun media sosial.
“Yang membuat ini seolah besar adalah opini pemberitaan di media online, Facebook, dan grup WhatsApp, ditambah aksi-aksi dari pihak-pihak tertentu yang tidak memahami persoalan sebenarnya,” ujar Kuasa Hukum Arifin Saroa La Jamra Hi Zakaria kepda media Lugopost, Usai rapat RDP di ruang banggar DPRD Halsel.
Ia menegaskan bahwa arus informasi yang tidak berimbang telah menggiring persepsi publik seolah terjadi konflik besar, padahal faktanya hanya sengketa privat.
“Ini bukan konflik sosial. Ini murni konflik privat soal kepemilikan lahan. Jangan digiring ke opini yang menyesatkan,” katanya.
Pihaknya pun menyatakan kesiapan penuh jika sengketa ini berlanjut ke meja hijau.
“Kalau pihak Ali Musu menempuh jalur hukum, kami siap 5.000 persen. Kami memiliki data-data yang sangat otentik untuk membuktikan kepemilikan klien kami,” tandasnya.
RDP tersebut menjadi wadah DPRD dalam menampung aspirasi dan klarifikasi para pihak. Namun demikian, penyelesaian akhir sengketa tetap harus melalui mekanisme hukum di pengadilan. (*)
Penulis : Idham
Editor : Redaksi
