Baru Rp1,3 Miliar Dikembalikan, DPRD Tekan OPD Tuntaskan Sisanya

Editor: Admin

Dari total Rp1,9 miliar, sisa temuan diminta segera diselesaikan dalam waktu dekat.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, (Foto : Idham /Lugopost) 
Bacan, Maluku Utara 
– Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), melontarkan peringatan keras kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menuntaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanpa alasan.

Pernyataan tegas itu disampaikan usai rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Selasa (31/03/2026).

Muslim menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang kompromi bagi OPD yang lamban menindaklanjuti temuan, terutama pada aspek keuangan yang mencapai 70,12 persen dari total temuan.

“Ini saya tegaskan kepada seluruh OPD, tidak ada lagi alasan. Temuan BPK wajib dituntaskan. Ini menyangkut keuangan daerah, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, dari total temuan sekitar Rp1,9 miliar, baru sekitar Rp1,3 miliar yang berhasil dikembalikan. Sementara sisanya diminta segera diselesaikan dalam waktu dekat.

“Memang sudah ada pengembalian sekitar Rp1,3 miliar. Tapi itu belum cukup. Sisa yang ada harus segera diselesaikan, tidak boleh ditunda-tunda,” ujarnya

Muslim juga menyoroti fakta bahwa batas waktu 60 hari yang diberikan sesuai ketentuan BPK telah terlewati. Menurutnya, hal ini menunjukkan lemahnya keseriusan sebagian OPD dalam menindaklanjuti rekomendasi.

“Batas waktu sudah lewat. Ini menjadi catatan serius. Jangan sampai ada kesan OPD
mengabaikan temuan BPK,” katanya.

Ia menegaskan, DPRD akan mengawal ketat penyelesaian temuan tersebut dan tidak segan mengambil langkah tegas jika masih ada OPD yang tidak kooperatif.

“Kami di DPRD akan awasi. Kalau masih ada yang tidak serius, tentu akan ada langkah tegas. Ini soal akuntabilitas,” tandasnya.

Muslim menambahkan, penyelesaian temuan dapat dilakukan melalui mekanisme Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), yang sebagian OPD sudah mulai jalankan. Namun ia mengingatkan, SKTJM bukan alasan untuk memperlambat pengembalian kerugian daerah.

“Silakan pakai SKTJM, tapi jangan dijadikan tameng untuk menunda. Intinya harus selesai,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, justru memilih menghindar dari wartawan saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut. Ia bahkan meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan.

Padahal, isu yang hendak dikonfirmasi menyangkut hal krusial, termasuk rekomendasi BPK yang batas waktu 60 hari penyelesaiannya telah terlewati, serta daftar OPD dengan temuan terbesar yang hingga kini belum dibuka secara transparan.

Sikap itu menambah kesan bahwa persoalan temuan OPD belum dijelaskan secara terbuka, padahal tengah menjadi perhatian publik.

Diketahui, temuan BPK tersebut mencakup kegiatan tahun anggaran 2025, meliputi belanja modal, belanja barang dan jasa, hingga belanja operasional seperti perjalanan dinas, dengan total akumulasi sekitar Rp1,9 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,3 miliar telah dikembalikan, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian

Diketahui, temuan BPK tersebut mencakup kegiatan tahun anggaran 2025, meliputi belanja modal, belanja barang dan jasa, hingga belanja operasional seperti perjalanan dinas, dengan total akumulasi sekitar Rp1,9 miliar. (*) 

Penulis : Idham
Editor   : Redaksi

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com