![]() |
| foto ilustrasi |
Halmahera Timur – Dugaan kejanggalan dalam pengadaan perahu giop di Desa Kakaraino, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, terus menuai sorotan publik. Warga bersama sejumlah elemen masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur dan Polres Halmahera Timur, untuk memeriksa Kepala Desa Kakaraino beserta jajarannya terkait dugaan penyimpangan dana desa.
Pengadaan perahu giop yang dianggarkan melalui APBDes Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp300 juta itu dilaporkan sudah tidak layak digunakan. Pantauan di lapangan pada Senin (16/3/2026) menunjukkan perahu tersebut kini berada di atas dok dan tidak lagi dapat dioperasikan.
Padahal, pengadaan perahu itu sebelumnya disebut sebagai fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa. Namun kondisi perahu yang sudah rusak memunculkan kecurigaan warga terkait kualitas dan proses pengadaannya.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat bahkan menyebut bahwa perahu yang dibeli diduga bukan unit baru, melainkan perahu bekas. Warga menduga harga perahu tersebut hanya berkisar Rp150 juta, jauh di bawah nilai anggaran yang disebut mencapai Rp300 juta.
“Kalau memang anggarannya Rp300 juta, kenapa yang dibeli perahu bekas dan sekarang malah sudah tidak bisa dipakai lagi,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Temuan tersebut memicu pertanyaan besar terkait transparansi penggunaan dana desa. Warga mulai mempertanyakan ke mana sisa anggaran dari nilai pengadaan yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut.
Di sisi lain, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kakaraino yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa juga ikut disorot. Hingga kini lembaga tersebut dinilai belum memberikan sikap atau penjelasan kepada masyarakat terkait polemik pengadaan perahu giop tersebut.
Padahal, salah satu anggota BPD disebut mengetahui nilai pengadaan perahu tersebut. Namun hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi kepada publik.
Situasi ini semakin memicu kecurigaan warga bahwa fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa tidak berjalan secara maksimal.
“Kami sebagai masyarakat mulai kehilangan kepercayaan. BPD seharusnya menjelaskan kepada publik, bukan justru diam,” kata seorang warga.
Sorotan juga mengarah kepada Kepala Desa Kakaraino, Marwin Dehe, yang diketahui tidak menghadiri kegiatan Evaluasi APBDes yang digelar pada 5 Maret 2026.
Ketidakhadiran kepala desa dalam forum penting tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah warga menduga Marwin Dehe sengaja menghindari forum evaluasi yang berpotensi menyoroti penggunaan anggaran desa, termasuk pengadaan perahu giop tersebut.
Menanggapi polemik ini, Kajian Advokasi Demokrasi dan Pembangunan Daerah (Kadera Institute) turut angkat bicara. Wakil Ketua Kadera Institute, Roslan Samad, meminta Kejari Haltim dan Polres Haltim segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana desa tersebut.
Menurut Roslan, laporan dan keluhan masyarakat harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dan Polres Halmahera Timur segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini, termasuk memeriksa Kepala Desa Kakaraino beserta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan perahu giop tersebut,” tegas Roslan.
Ia menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka ada indikasi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan dana desa.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, dugaan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa penggunaan dana desa harus dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak hanya itu, jika ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, maka persoalan tersebut juga dapat masuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Roslan menegaskan bahwa dana desa merupakan uang negara yang harus dikelola secara bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat.
“Dana desa itu untuk kesejahteraan masyarakat. Jika ada indikasi penyimpangan, maka harus diusut secara transparan dan terbuka. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah desa hingga pihak yang terlibat dalam proses pengadaan perahu tersebut.
“Jika memang tidak ada masalah, tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi jika ada pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya (red/tim)
