Jaspel Belum Dibayar, RSUD Labuha Sebut Keputusan Ada di Tangan Bupati

Editor: Admin

Dokumen pembayaran jasa pelayanan disebut sudah tuntas, namun pencairan masih menunggu keputusan Pemerintah Daerah.

 Penulis : Idham | Editor : Idham Hasan

Perwakilan manajemen RSUD Labuha menyampaikan penjelasan di hadapan massa aksi terkait pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan yang hingga kini belum terealisasi dan masih menunggu keputusan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
LUGOPOS.ID, BACAN |
Polemik pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan di RSUD Labuha kembali mencuat. Manajemen rumah sakit menegaskan bahwa seluruh dokumen administratif yang menjadi syarat pencairan Jaspel telah diselesaikan. Namun hingga kini pembayaran belum terealisasi karena masih menunggu keputusan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas RSUD Labuha, Hadriani Hi. Alwi, didampingi Kasi Humas Rini Arif dan Kasubag Perencanaan Farida Hi. Ibrahim, saat menemui massa aksi beberapa waktu lalu.

Hadriani menjelaskan, pada saat penyampaian keterangan, Direktur dan Sekretaris RSUD tengah menjalankan tugas luar daerah sehingga dirinya mewakili manajemen rumah sakit.

Menurut dia, dokumen pendukung berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait mekanisme pembayaran Jaspel telah melalui seluruh tahapan administrasi, termasuk proses harmonisasi di lingkungan Pemerintah Daerah hingga Kementerian Hukum dan HAM di Ternate.

“Dokumennya sudah siap. Saya sendiri ikut mengurus bersama bagian keuangan, direktur, dan beberapa pihak lainnya. Semua tahapan administrasi telah diselesaikan,” ujar Hadriani di hadapan massa aksi belum lama ini.

Meski seluruh persyaratan telah dipenuhi, pembayaran Jaspel belum juga dilakukan. Hadriani menyebut salah satu alasan yang berkembang berkaitan dengan kebijakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang juga menjadi perhatian pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, Jaspel merupakan hak seluruh pegawai rumah sakit yang dihitung berdasarkan profesi dan layanan yang diberikan, sedangkan TPP hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau dari rumah sakit, kami sudah siap. Tugas kami hanya menghitung besaran Jaspel sesuai profesi dan ketentuan yang berlaku. Untuk pembayaran, kewenangannya ada pada pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati,” katanya.

Hadriani juga menegaskan bahwa RSUD Labuha selama ini turut memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah melalui setoran ke kas daerah yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Karena itu, lanjutnya, keputusan akhir mengenai pencairan Jaspel sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

“Kalau pemerintah daerah mengembalikan anggarannya kepada kami untuk dibayarkan, maka kami siap membayar. Semua dokumen sudah ada, tinggal keputusan Bupati saja,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memperjelas bahwa kendala utama pembayaran Jaspel saat ini bukan lagi berada pada aspek administrasi di internal RSUD, melainkan menunggu kebijakan dan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com