TERNATE — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Maluku Utara resmi melaporkan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap organisasi GP Ansor dan Nahdlatul Ulama (NU) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Laporan tersebut dipicu oleh sejumlah komentar bernada penghinaan yang muncul pada unggahan berita di grup Facebook “Info Sofifi”. Unggahan itu membagikan tautan berita RRI Ternate terkait dukungan sejumlah organisasi kepemudaan terhadap program reformasi digital yang digagas Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Dalam kolom komentar, dua akun Facebook diduga menuliskan pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan organisasi. Akun bernama “Irawan Ibrahim” menuliskan komentar yang menyebut GP Ansor dengan kata-kata kasar, sementara akun “MI Maulana Setiawan” menuding Nahdlatul Ulama sebagai “penjilat kekuasaan”.
Tim kuasa hukum LBH GP Ansor Maluku Utara menilai pernyataan tersebut telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan masuk dalam kategori penghinaan serta pencemaran nama baik yang dapat diproses secara hukum.
Ketua LBH GP Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga kehormatan organisasi sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai etika berkomunikasi di ruang digital.
“Langkah hukum ini bukan untuk membungkam kritik. Kritik adalah bagian dari demokrasi. Namun, ketika kritik berubah menjadi penghinaan yang merendahkan martabat organisasi, maka itu sudah memasuki ranah hukum,” ujar Zulfikran, Rabu (11/3).
Menurutnya, kebebasan berpendapat dalam negara hukum tetap memiliki batas, yakni kewajiban untuk menghormati hak serta reputasi pihak lain.
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta ketentuan dalam KUHP Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Tim LBH GP Ansor Maluku Utara juga menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran identitas pemilik akun kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme digital forensik.
Anggota tim kuasa hukum LBH GP Ansor Maluku Utara, Abdullah Assagaf, S.H., menambahkan bahwa penggunaan media sosial untuk melakukan penghinaan terhadap organisasi dapat berdampak serius terhadap reputasi institusi di tengah masyarakat.
“Ruang digital memiliki jangkauan publik yang sangat luas. Pernyataan yang mengandung penghinaan bisa dengan cepat menyebar dan membentuk persepsi negatif terhadap organisasi yang menjadi sasaran,” kata Abdullah.
Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana Indonesia, penghinaan yang dilakukan melalui media elektronik dapat diproses secara hukum apabila memenuhi unsur menyerang kehormatan atau nama baik seseorang maupun lembaga, serta dilakukan dengan sengaja dan disebarkan kepada publik.
Menurutnya, laporan tersebut juga dimaksudkan sebagai pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kritik tentu diperbolehkan dalam sistem demokrasi. Namun penggunaan kata-kata yang merendahkan martabat pihak lain tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum maupun etika,” tegasnya.
LBH GP Ansor Maluku Utara berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
GP Ansor juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan ruang digital secara bertanggung jawab serta menjunjung tinggi etika komunikasi publik di media sosial.
