Rustam “Kuliahkan” Pemda Soal Fiskal di Paripurna DPRD Halsel

Editor: Admin

Penulis : Idham | Editor : Idham Hasan


Fraksi Partai Golkar menilai penjelasan pemerintah daerah terkait penurunan indeks kapasitas fiskal perlu merujuk penuh pada PMK Kemenkeu agar tidak menimbulkan kekeliruan interpretasi kondisi keuangan daerah.

Juru bicara fraksi Partai Golkar, Rustam Ode Nuru. (Foto Idham/ Lugopost) 
LUGOPOST.ID, BACAN | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di DPRD Kabupaten Halmahera Selatan diwarnai perdebatan terkait pembacaan kondisi fiskal daerah.

Perdebatan tersebut muncul dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Halmahera Selatan dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hj. Salma Samad, didampingi Wakil Ketua I DPRD Muslim Hi. Rakib, serta dihadiri para anggota dewan dan jajaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam penyampaiannya, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menanggapi pandangan Fraksi Partai Golkar terkait penurunan Indeks Kapasitas Fiskal Daerah dari 2,183 menjadi 0,252.

Bupati menjelaskan bahwa perubahan angka tersebut tidak semata-mata disebabkan penurunan kinerja keuangan daerah, melainkan dipengaruhi oleh perubahan metodologi penghitungan kapasitas fiskal yang digunakan secara nasional.

Namun, penjelasan tersebut mendapat tanggapan dari Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Rustam Ode Nuru. Dalam forum paripurna, Rustam menilai penjelasan pemerintah daerah perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahan dalam interpretasi kondisi fiskal Kabupaten Halmahera Selatan.

Ia menegaskan bahwa pembacaan kapasitas fiskal harus merujuk pada regulasi resmi Kementerian Keuangan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah dan PMK Nomor 97 Tahun 2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.

Menurut Rustam, kedua regulasi tersebut telah mengatur secara rinci metode penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah (KFD), Rasio Kapasitas Fiskal Daerah (RKFD), hingga klasifikasi kemampuan fiskal setiap daerah, sehingga tidak dapat ditafsirkan secara parsial hanya berdasarkan perubahan angka.

“Kalau membaca kapasitas fiskal, maka yang dibaca bukan hanya angkanya, tetapi juga formula, metodologi, dan kategori yang ditetapkan dalam PMK,” kata Rustam.

Data rinci kapasitas fiskal daerah menurut rasio dan klasifikasi. Pada wilayah Halmahera, Halmahera Timur tercatat Sangat Tinggi (0,386), Halmahera Selatan Tinggi (0,252), sedangkan Halmahera Barat, Halmahera Utara, dan Kepulauan Sula masuk kategori Rendah. 
Ia menjelaskan bahwa Kapasitas Fiskal Daerah (KFD) dihitung berdasarkan kemampuan riil pendapatan daerah setelah dikurangi sejumlah komponen yang penggunaannya telah ditentukan.

Komponen pendapatan tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Transfer ke Daerah (TKD), Pendapatan Transfer Antar Daerah (PTAD), lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Sementara itu, komponen pengurang terdiri dari Dana Otonomi Khusus (OTSUS), Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Belanja Pegawai (BP), Belanja Bagi Hasil (BBH), Belanja Bunga (BB), hingga pembayaran pokok utang daerah.

Dari hasil penghitungan tersebut kemudian diperoleh Rasio Kapasitas Fiskal Daerah (RKFD) melalui perbandingan antara kapasitas fiskal dan belanja pegawai.

Rasio ini selanjutnya digunakan sebagai dasar penentuan kategori kapasitas fiskal daerah, mulai dari sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, hingga sangat tinggi.

Rustam menegaskan bahwa perubahan angka rasio tidak serta-merta menunjukkan kondisi fiskal daerah memburuk.

Menurutnya, yang menjadi dasar penilaian adalah kategori hasil penghitungan sesuai ketentuan nasional yang berlaku.

Ia juga mengutip data peta kapasitas fiskal yang menunjukkan Kabupaten Halmahera Selatan memiliki Rasio Kapasitas Fiskal Daerah sebesar 0,252 dan berada pada kategori tinggi.

Rumus dan ketentuan perhitungan Rasio Kapasitas Fiskal Daerah (RKFD) beserta klasifikasi kategorinya untuk tingkat kabupaten dan kota.

Sebagai perbandingan, ia menyebut beberapa daerah lain di Maluku Utara, di antaranya Kota Ternate dengan rasio 0,142 kategori sedang, Halmahera Barat 0,118 kategori rendah, Halmahera Timur 0,386 kategori sangat tinggi, serta Halmahera Utara 0,073 kategori rendah.

“Jangan sampai penjelasan pemerintah justru membentuk persepsi yang keliru terhadap kondisi fiskal daerah. Kalau dasar bacanya tidak utuh, maka kesimpulan yang dibangun juga berpotensi keliru,” tegasnya.

Rustam menambahkan, forum pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan hanya ruang administratif dan politik, tetapi juga ruang pertanggungjawaban akademik yang harus berbasis data, metodologi, dan regulasi yang tepat.

Ia pun menyarankan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas perubahan angka kapasitas fiskal tanpa membaca secara utuh regulasi yang menjadi dasar penghitungan.

“Pemerintah daerah harus cermat menggunakan indikator dan dasar penghitungan sebelum menyampaikan penjelasan kepada publik maupun dalam forum resmi paripurna,” ujarnya.

Politisi Golkar itu kembali menegaskan bahwa pembahasan APBD bukan ruang membangun narasi semata, melainkan ruang mempertanggungjawabkan kebijakan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

“Ini dokumen pertanggungjawaban daerah, bukan ruang menyederhanakan persoalan fiskal hanya dari perubahan angka. PMK sudah menjelaskan cara hitung, klasifikasi, sampai kategori. Karena itu pemerintah daerah perlu membaca kembali sebelum menyampaikan penjelasan resmi,” tutupnya.  (*) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com