![]() |
| Foto istimewa |
Ternate – Wakil Ketua Kadera Institute (Kajian Advokasi Demokrasi dan Pembangunan Daerah), Arjun Onga, memberikan bantahan tegas atas pemberitaan yang menyebut PT Position melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Halmahera Timur sebagaimana dilaporkan oleh Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara ke Polda Maluku Utara.
Menurut Arjun, laporan yang disampaikan KATAM masih bersifat dugaan sepihak dan belum dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum yang bersifat final.
“Kami menghormati hak setiap warga negara dan kelompok masyarakat untuk melapor. Namun perlu ditegaskan bahwa laporan bukanlah vonis. PT Position hingga saat ini belum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Arjun dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Arjun menilai pemberitaan yang secara langsung mengaitkan PT Position dengan praktik tambang ilegal berpotensi menyesatkan opini publik jika tidak disertai klarifikasi dan penjelasan yang berimbang dari pihak terlapor.
“Kami mengingatkan media dan publik agar tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Jangan sampai narasi yang dibangun seolah-olah telah terjadi kejahatan yang pasti, padahal proses hukum baru berada pada tahap awal,” ujarnya.
Terkait penyebutan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Awab dan Marsel, Arjun menegaskan bahwa putusan tersebut tidak secara otomatis dapat dimaknai sebagai vonis pidana korporasi terhadap PT Position, apalagi jika tidak ada amar putusan yang secara eksplisit menjatuhkan sanksi pidana kepada badan hukum perusahaan.
“Perlu kehati-hatian dalam menafsirkan putusan pengadilan. Tidak semua pertimbangan hukum dapat ditarik keluar dari konteks perkara pokoknya. Ini penting agar tidak terjadi misleading information,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arjun menilai bahwa pengawasan terhadap sektor pertambangan memang penting, namun harus dilakukan secara objektif dan berbasis data yang dapat diuji secara hukum.
“Kadera Institute mendukung penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Tetapi kami juga menolak praktik trial by the press yang berpotensi merugikan iklim investasi, tenaga kerja lokal, serta stabilitas sosial di daerah,” katanya.
Ia meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan independen tanpa tekanan opini publik, serta mengajak seluruh pihak untuk menunggu hasil penyelidikan resmi kepolisian.
“Biarkan hukum bekerja secara jernih. Jika ada pelanggaran, tentu harus ditindak. Namun jika tidak terbukti, maka nama baik perusahaan juga wajib dipulihkan,” tutup Arjun Onga. (Red/tim)
