Astaga! PPPK RS Pratama Bisui Diduga Abaikan Instruksi Bupati Halmahera Selatan

Editor: Admin

Tak Berkantor Sejak Terima SK, Pelayanan Kesehatan Masyarakat Terancam

Gambar Ilustrasi. 
BACAN,– Sikap tidak disiplin kembali mencoreng wajah pelayanan kesehatan di Kabupaten Halmahera Selatan. Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua yang telah resmi ditetapkan dan ditempatkan di Rumah Sakit Pratama Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, sesuai Surat Keputusan (SK), diduga mengabaikan instruksi tegas Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan.

Ironisnya, sejak ditetapkan sebagai PPPK hingga kini, sejumlah oknum tersebut tidak pernah berkantor, tidak menjalankan tugas, bahkan tidak melaporkan diri ke pihak manajemen rumah sakit maupun instansi terkait. Padahal, dalam berbagai kesempatan, Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan secara terbuka dan tegas telah menginstruksikan agar seluruh ASN dan PPPK yang telah menerima SK segera melaksanakan tugas di tempat penugasan masing-masing, terutama pada sektor vital seperti pelayanan kesehatan.

Ketidakhadiran para PPPK ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Tindakan tersebut dinilai sebagai tamparan keras terhadap wibawa kepemimpinan daerah, sekaligus pengkhianatan terhadap kepercayaan negara dan masyarakat. Lebih memprihatinkan lagi, kondisi ini berdampak langsung pada terhambatnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah terpencil yang sangat membutuhkan kehadiran tenaga medis.

“Ini bukan persoalan sepele. Dorang (mereka) sudah diangkat, digaji oleh negara, tapi tidak menunjukkan tanggung jawab. Ini sudah masuk kategori pembangkangan terhadap perintah pimpinan daerah,” ujar salah satu sumber internal yang meminta namanya tidak dipublikasikan. Kepda media ini Selasa, (3/02/2026). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah PPPK yang diduga tidak melaksanakan tugas sesuai penempatan di RS Pratama Bisui antara lain:

  • Irma idrus, PPPK tahap dua.
  • Nursan Rajak, PPPK tahap dua. 
  • Sariati R. Amin, PPPK tahap dua. 
  • Mufida Jauhan, PPPK tahap dua. 
  • Iklima Gilman, PPPK tahap dua. 
  • Desi Harmin PPPK tahap satu. 

Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa sanksi tegas, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan, seolah-olah instruksi kepala daerah dapat diabaikan tanpa konsekuensi hukum dan disiplin apa pun.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan indisipliner tersebut. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. (*)


Editor | Idham Hasan

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com