![]() |
| foto ilustrasi |
Daruba — Pengelolaan dana subsidi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kembali menjadi sorotan serius. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 mengungkap bahwa penggunaan dana subsidi PDAM tidak sepenuhnya sesuai ketentuan, dengan nilai kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp268.448.565,00.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2024, Pemkab Pulau Morotai menggelontorkan subsidi kepada PDAM sebesar Rp3.098.001.606,00 atau 91,81 persen dari total anggaran Rp3,37 miliar. Dana ini diberikan untuk menjamin pelayanan air bersih kepada masyarakat. Namun audit BPK menemukan bahwa sebagian dana justru digunakan untuk pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum, tidak didukung bukti, dan tidak sesuai kewajiban kontrak.
Salah satu temuan paling mencolok adalah pembayaran uang representasi Direktur PDAM sebesar Rp72.945.000,00 kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur berinisial MD. Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah, masa jabatan Plt Direktur hanya berlaku maksimal enam bulan, sementara yang bersangkutan telah menjabat sejak Oktober 2022 hingga Maret 2025 tanpa pembaruan Surat Keputusan (SK).
Artinya, seluruh uang representasi yang dibayarkan sepanjang tahun 2024 tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Tak berhenti di situ, PDAM juga membayar gaji tenaga ahli sebesar Rp72.000.000,00 kepada seorang tenaga ahli berinisial JT, meski yang bersangkutan tidak pernah menyerahkan laporan tertulis sebagaimana diwajibkan dalam kontrak kerja. Selama bertahun-tahun, laporan pekerjaan hanya disampaikan secara lisan, tanpa dokumen teknis, laporan bulanan, atau bukti kinerja yang dapat diverifikasi.
Selain itu, BPK juga menemukan belanja operasional sebesar Rp123.503.565,00 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah. Bendahara PDAM mengakui bahwa dana tersebut dicairkan berdasarkan permintaan teknisi lapangan tanpa memastikan adanya nota, kuitansi, atau dokumen pendukung lainnya. Hingga pemeriksaan berakhir, bukti-bukti itu tidak pernah dapat ditunjukkan.
Wakil Ketua Kajian, Advokasi, Demokrasi dan Pembangunan Daerah (KADERA) Institute, Bais Kumpani, menilai temuan ini sebagai potret buruk tata kelola keuangan perusahaan daerah.
“Ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi. Kita bicara tentang uang rakyat yang dipakai untuk membayar jabatan yang secara hukum sudah tidak sah, tenaga ahli tanpa laporan kerja, dan belanja operasional tanpa bukti. Ini adalah indikasi penyalahgunaan dana publik,” tegas Bais.
Menurutnya, subsidi PDAM seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat, bukan untuk membiayai praktik pengelolaan yang tidak transparan.
“Ketika PDAM masih mengeluh soal kerusakan pompa dan distribusi air yang buruk, justru kita temukan dana ratusan juta menguap tanpa pertanggungjawaban. Ini ironi dan sangat melukai rasa keadilan publik,” katanya.
Bais juga mengingatkan bahwa BPK sudah dua tahun berturut-turut menyoroti persoalan subsidi PDAM Morotai, namun perbaikan yang dilakukan Pemerintah Daerah dinilai masih setengah hati. Bahkan Peraturan Bupati yang direvisi pada 2024 disebut BPK belum sepenuhnya menjawab rekomendasi audit.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Pulau Morotai menagih dan menyetorkan kembali ke kas daerah sebesar Rp268.448.565,00, yang terdiri dari uang representasi direktur, gaji tenaga ahli, dan belanja operasional tanpa bukti.
Namun bagi KADERA Institute, pengembalian uang saja tidak cukup.
“Kalau hanya dikembalikan tanpa ada pertanggungjawaban hukum, praktik ini akan terus berulang. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk masuk dan mengusut apakah ada unsur pidana dalam pengelolaan subsidi PDAM ini,” pungkas Bais Kumpani.
Sampai berita ini di terbitkan pihak terkait masih dalam usaha konfirmasi wartawan kami.
