![]() |
| Foto Istimewah |
Ternate — Kajian Advokasi, Demokrasi Dan Pengembangan
Daerah Kadera Institute mendesak Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda
untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan pihak-pihak yang
bertanggung jawab di RSUD Chasan Boesoirie, menyusul temuan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor : 12.A/LHP/XIX.TER/05/2025 Tanggal 26 Mei
2025 terkait kehilangan pendapatan rumah sakit sebesar Rp1.518.433.242 dari
klaim BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua Kadera Institute Arjun Onga mengatakan dalam
laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) audited Tahun
Anggaran 2024, BPK mencatat bahwa kehilangan pendapatan tersebut bersumber dari
dua permasalahan utama.
“Pertama klaim pelayanan kesehatan yang dinyatakan
tidak layak bayar sebesar Rp751,2 juta dan klaim yang kedaluwarsa akibat
keterlambatan pengajuan sebesar Rp767,2 juta. Kondisi ini mencerminkan lemahnya
pengendalian internal dan belum optimalnya sistem pengelolaan klaim Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Chasan Boesoirie,” ungkapnya.
Lanjut dalam kajiannya ia mengatakan temuan tersebut
tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata.
“Kehilangan pendapatan dalam jumlah signifikan
menunjukkan adanya masalah sistemik dalam tata kelola organisasi, khususnya
pada fungsi perencanaan, verifikasi, dan pengawasan klaim. Dalam perspektif
keuangan publik, hal ini berdampak langsung pada efisiensi dan efektivitas
penggunaan sumber daya daerah,” ujar perwakilan Kadera Institute, Senin (5/1/2026).
Di ruang kerjanya.
Arjun bilang bahwa BPK mengungkap ada ratusan klaim
tidak layak bayar disebabkan oleh kesalahan pencatatan administrasi, irisan
pelayanan rawat jalan dan rawat inap, tumpang tindih klaim antar rumah sakit,
ketidaksesuaian antara pelayanan dan tagihan, serta tidak terpenuhinya
persyaratan medis.
Selain itu, keterbatasan mekanisme pengajuan klaim,
khususnya terkait klaim pending yang berulang, menyebabkan sebagian klaim
melampaui batas waktu enam bulan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama
dengan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, fakta bahwa permasalahan keterlambatan
klaim telah berlangsung selama bertahun-tahun menunjukkan belum adanya
perbaikan kebijakan internal yang berbasis evaluasi kinerja.
“Dalam kerangka good
governance, kondisi ini mengindikasikan lemahnya fungsi kepemimpinan,
manajemen risiko, serta pengawasan berjenjang di lingkungan rumah sakit,”
jelasnya.
Bagi Kadera Institute desakan evaluasi ini dinilai
relevan dengan komitmen Gubernur Maluku Utara yang sebelumnya menargetkan
peningkatan skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan
Korupsi menjadi 95 pada tahun 2026. Kadera Institute menilai pencapaian
target tersebut memerlukan konsistensi antara kebijakan normatif dan praktik
pengelolaan keuangan di satuan kerja perangkat daerah, termasuk rumah sakit
daerah.
“Konsistensi antara visi peningkatan integritas dan
realitas pengelolaan keuangan publik menjadi prasyarat utama keberhasilan
reformasi birokrasi. Evaluasi terhadap RSUD Chasan Boesoirie dapat menjadi
langkah strategis untuk memastikan bahwa komitmen peningkatan MCP
diimplementasikan secara substantif,” kata Kadera.
Kadera Institute meminta agar Gubernur Maluku Utara
Sherly Djoanda tidak hanya menindaklanjuti rekomendasi BPK secara
administratif, tetapi juga melakukan evaluasi kinerja manajerial Direktur RSUD
CB, memperkuat sistem pengendalian internal, serta meningkatkan kapasitas dan
koordinasi Tim JKN. Selain itu, transparansi atas hasil tindak lanjut dinilai
penting untuk menjaga akuntabilitas publik dan kepercayaan masyarakat terhadap
layanan kesehatan daerah. (red/tim)
