Aswin Adam Pembayaran Proyek Menyusul Usai Audit Inspektorat
![]() |
| Kepala BPBD Halmahera Selatan, Aswin Adam. (Foto : Idham/ Lugopost.id) |
Hal tersebut disampaikan Aswin Adam usai rapat evaluasi realisasi anggaran 2025 bersama Komisi III DPRD Halmahera Selatan yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD, lantai II Jumat, (9/1/2026).
Realisasi anggaran BPBD tahun 2025 kurang lebih sudah di atas 98 persen, dengan pagu anggaran sekitar Rp29 miliar sekian,” ujarnya
Ia menjelaskan, mayoritas anggaran BPBD pada 2025 dialokasikan untuk kegiatan fisik, sementara untuk pengadaan peralatan kantor itu di tindakan. Karena adanya kebijakan efisiensi anggaran.
Jadi pengadaan kantor belum dilaksanakan karena efisiensi, jadi kebanyakan anggaran memang terserap di kegiatan fisik,” jelasnya.
Meski demikian, Aswin mengakui masih terdapat sisa pembayaran pekerjaan fisik yang belum diselesaikan. Nilainya berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, dengan total tunggakan sekitar Rp18 miliar lebih yang masih dalam proses pembayaran.
Pekerjaan fisiknya sudah dikerjakan dan sebagian besar selesai, hanya saja masih ada sisa pembayaran. Itu nanti akan dibayarkan di tahun ini,” katanya.
Aswin juga memaparkan progres sejumlah proyek BPBD di beberapa wilayah. Untuk pekerjaan di Desa Jojame, progres telah mencapai 100 persen, sementara di Amasing rata-rata sudah di atas 90 persen.
Namun, terdapat satu lokasi yang progresnya masih relatif rendah, yakni Normalisasi sungai tepatnya di Desa Maffa, dengan capaian sekitar 60 persen.
Untuk di Maffa progresnya memang agak lambat, sekitar 60 persen lebih. Itu yang tadi dibahas dalam rapat, apakah pekerjaannya dilanjutkan atau dilakukan pemutusan kontrak, kita akan panggil pihak rekanan” ungkapnya.
Ia menjelaskan, apabila dilakukan pemutusan kontrak, maka pembayaran akan disesuaikan dengan progres riil pekerjaan di lapangan. Sementara untuk kontrak yang telah selesai masa berlakunya, proses administrasi tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Mantan Kaban Keuangan itu menegaskan bahwa setiap pembayaran proyek BPBD wajib melalui audit Inspektorat terlebih dahulu sebelum dilakukan pencairan.
Untuk proyek-proyek BPBD, sebelum pembayaran dilakukan, semuanya harus diaudit oleh Inspektorat. Setelah itu baru bisa dilaksanakan pembayaran,” tegasnya.
Yang jelas kami di BPBD sudah berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran dan memastikan setiap kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan, transparan, serta akuntabel. (*)
Editor | Idham Hasan
