Plt Sekda Halsel sampaikan amanat Bupati dan perubahan sistem jabatan ASN
(OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan mengikuti apel perdana yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Halmahera Selatan, Dr. Abdillah Kamarullah, S.E., M.M., pada Senin pagi.
Dalam apel tersebut, Abdillah menyampaikan amanat Bupati Halmahera Selatan yang menegaskan pentingnya disiplin sebagai faktor utama dalam meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan pemerintahan. Menurutnya, kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fondasi utama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
Ia menjelaskan, disiplin bukan sekadar kehadiran dalam apel pagi, apel sore, apel gabungan mingguan, maupun upacara Hari Disiplin, tetapi harus tercermin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Namun demikian, Abdillah mengakui bahwa tingkat kedisiplinan ASN di Halmahera Selatan masih tergolong rendah, meski berbagai kegiatan kedinasan rutin telah dilaksanakan.
Bupati dan Wakil Bupati selalu menekankan pentingnya disiplin dalam setiap kesempatan. Namun faktanya, masih terdapat ASN yang kurang disiplin. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Abdillah juga menjelaskan perubahan nomenklatur jabatan ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ia menyebutkan, saat ini tidak lagi dikenal istilah eselon II, III, dan IV. Eselon II berubah menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, eselon III menjadi Pejabat Administrator, eselon IV menjadi Pejabat Pengawas, sedangkan staf berstatus sebagai Pelaksana, termasuk pejabat fungsional. Seluruhnya tergolong dalam jabatan manajerial.
Selain jabatan manajerial, lanjut Abdillah, terdapat pula jabatan non-manajerial yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan lain yang ditugaskan, seperti TNI dan Polri.
Ia juga menyoroti persoalan ASN yang malas berkantor, bahkan tidak masuk kerja hingga berbulan-bulan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa ditoleransi. Selain dikenakan sanksi disiplin, ASN yang melanggar juga akan dikenai pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Aset yang paling sulit dikelola adalah manusia. Karena itu, saya mengajak diri saya sendiri dan seluruh pimpinan OPD untuk bersama-sama membenahi pelaksanaan disiplin, baik dalam upacara Hari Disiplin maupun apel gabungan,” ujarnya.
Terkait jumlah ASN di Kabupaten Halmahera Selatan, Abdillah menyebutkan total Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 3.796 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 5.252 orang, sehingga keseluruhan ASN mencapai 9.048 orang.
Jumlah tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian bersama agar seluruh ASN dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara optimal.
Selain itu, Abdillah juga mengingatkan bahwa pada Kamis pekan lalu, Bupati Halmahera Selatan telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya, BPK dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan pendahuluan pada 26 Januari 2026.
Ia berharap seluruh OPD dapat mempersiapkan diri dengan baik serta meningkatkan kedisiplinan dan kinerja demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan profesional. (*)
Editor | Idham Hasan
