Pernyataan Kadis Dinilai Tak Tegas, Kadera Institute Minta Kejati Usut Temuan BPK di Sula

Editor: Admin
foto ilustrasi 

Sanana, Kepulauan Sula — Arjun Onga Wakil Ketua Kadera Institute (Kajian Advokasi Demokrasi dan Pembangunan Daerah) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera memproses temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, ditemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp204.252.100,00, yang mencakup biaya transportasi, uang harian, dan penginapan. BPK menilai pembayaran tersebut tidak sesuai dengan standar biaya serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Arjun menegaskan, temuan BPK tidak seharusnya berhenti pada tindak lanjut administratif semata. Menurutnya, nilai temuan yang cukup besar mengindikasikan adanya kelalaian serius hingga potensi penyalahgunaan kewenangan yang perlu diuji melalui proses hukum.

“Temuan BPK ini jelas menyebutkan adanya kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah. Ini bukan angka kecil dan melibatkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan berinisial JT serta bendahara pengeluaran. Karena itu, Kejati Maluku Utara harus segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Ia menilai, pengembalian kerugian ke kas daerah tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran hukum, terutama jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran dalam proses pengelolaan anggaran.

“Perjalanan dinas sering dijadikan celah kebocoran keuangan daerah. Kejati perlu membongkar apakah kelebihan pembayaran ini murni kelalaian administratif atau bagian dari pola yang disengaja,” ujarnya.

Selain itu, Arjun Onga Kadera Institute meminta Kejati Maluku Utara menjadikan kasus tersebut sebagai pintu masuk untuk menelusuri pengelolaan perjalanan dinas pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain di Kepulauan Sula. Pasalnya, BPK mencatat kelebihan pembayaran perjalanan dinas secara akumulatif di daerah tersebut mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.

“Ini momentum bagi Kejati Maluku Utara untuk menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Jangan sampai publik menilai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” katanya.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat pada Sabtu (25/1/2025), Tjena Tidore menyampaikan bahwa temuan BPK mengenai kelebihan pembayaran perjalanan dinas masih “dalam proses tindak lanjut”. Namun, dalam pesan lain ia juga menyebut kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan ke kas daerah.

“Temuan itu dalam proses tindak lanjut,” tulisnya. Pada pesan berikutnya, ia kembali menyampaikan, “Sudah pengembalian ke kas daerah.”

Pernyataan tersebut kembali berubah ketika Tjena Tidore menyebut bahwa bukti setoran pengembalian berada di Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula dan masih akan dilakukan cros cek. Bahkan, ia meminta agar konfirmasi lebih lanjut ditanyakan langsung ke Inspektorat.

“Bukti setoran ada di Inspektorat, nanti kita cros cek dulu sesuai bukti setoran,” tulisnya. Dalam pesan lain ia kembali menegaskan, “Nanti ditanya ke Inspektoratnya.”

Rangkaian pernyataan yang berulang dan tidak tegas itu dinilai mencerminkan ketidakjelasan sikap pimpinan OPD dalam menjelaskan penyelesaian temuan BPK. Padahal, sebagai kepala dinas sekaligus pengguna anggaran, tanggung jawab utama atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan berada pada pimpinan instansi.

Sebelumnya, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Anggaran 2024 mencatat adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada Dinas Perindagkop Kepulauan Sula senilai Rp204.252.100, yang meliputi biaya transportasi, uang harian, dan penginapan. Pembayaran tersebut dinilai tidak sesuai standar biaya dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (red/tim)


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com