![]() |
| foto istimewa |
WASILE – PT ARA menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menggunakan aparat penegak hukum (APH) untuk menakut-nakuti warga terkait aksi pemalangan jalan hauling yang masih terjadi hingga kini. Sebaliknya, perusahaan menyebut justru berada dalam posisi tertekan akibat gangguan operasional yang terus berulang.
Pihak perusahaan menjelaskan bahwa keterlibatan aparat keamanan selama ini murni dalam kapasitas sebagai mediator, guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif. “Kalau logikanya dibalik, sebenarnya kami yang terus ditekan. Operasional terganggu, tapi kami tetap memilih jalur persuasif,” jelas perwakilan perusahaan.
PT ARA juga membantah keras adanya tudingan persekongkolan dengan kepolisian. Aparat, baik di tingkat Polsek maupun Polres, disebut hanya menjalankan tugasnya sebagai penjaga ketertiban umum. Pelaporan yang dilakukan perusahaan merupakan langkah konstitusional dalam negara hukum.
Menurut perusahaan, berbagai upaya musyawarah telah ditempuh sejak lama. Namun, tindakan pemalangan jalan hauling dinilai jelas melanggar hukum dan menghambat kegiatan pertambangan yang sah. “Kami percaya dialog, tapi hukum tetap harus menjadi rujukan terakhir, sebagaimana warga juga menempuh jalur pengadilan saat menggugat,” tegasnya.
Terkait isu sengketa lahan, PT ARA menegaskan bahwa pembayaran kompensasi telah dilakukan sejak 2008. Lahan yang telah dibayarkan tetap dimiliki dan dimanfaatkan oleh warga, sementara aktivitas pertambangan tidak pernah dilakukan di atas lahan tersebut. Tuduhan penyerobotan pun dinilai tidak berdasar.
Perusahaan menduga adanya pihak tertentu yang memiliki kepentingan pribadi dan sengaja memelintir opini publik dengan mengatasnamakan masyarakat. Meski demikian, PT ARA menyatakan komitmennya untuk tetap menjaga harmoni dan hubungan baik dengan warga sekitar.
