Sekda Abdillah Kamarullah sebut keterlambatan dipicu proses administrasi awal tahun
![]() |
| Dr. Abdillah Kamarullah saat memberikan keterangan kepada awak media usai kegiatan resmi, di tengah suasana wawancara bersama sejumlah jurnalis. Sabtu, (24/01/2026). |
Abdillah menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji di awal tahun merupakan hal yang kerap terjadi, terutama akibat proses administrasi dan penyesuaian sistem.
Biasanya di awal tahun memang ada keterlambatan. Banyak hal yang harus disesuaikan, baik dari kelengkapan administrasi maupun sistem pembayaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, keterlambatan tersebut bukan berarti Pemerintah Daerah belum menganggarkan gaji ASN dan PPPK. Menurutnya, anggaran gaji telah disiapkan dalam APBD.
Kami sudah menganggarkan gaji mereka. Namun saat ini mungkin masih ada kekurangan atau kendala teknis. Bisa saja dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang belum siap, atau dari unit kerja PPPK yang bersangkutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdillah menyebutkan bahwa untuk PPPK tahap II, pembayaran gaji ditargetkan dapat direalisasikan pada Januari 2026, meski saat ini masih mengalami keterlambatan.
Ia juga mengakui bahwa keterlambatan pembayaran gaji tersebut tidak hanya dialami PPPK, tetapi juga ASN di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Jadi ada dua kemungkinan, apakah dari BPKAD yang belum siap atau dari instansi terkait yang belum mengajukan,” katanya.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan itu memastikan persoalan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
Yang jelas, hal ini akan kami tindak lanjuti untuk kepentingan ASN dan PPPK. Kami akan berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tegas Abdillah.(*)
Editor | Idham Hasan.
