![]() |
| Foto kondisi Truk yang mengalami kecelakaan |
Haltim-Kecelakaan kerja kembali terjadi di sektor pertambangan Kabupaten Halmahera Timur. Insiden di Jalan Hauling PT Arumba Jaya Perkasa yang terhubung dengan aktivitas PT CBM, tepatnya di Km 18 Loleba, Selasa malam, 27 Januari 2026, sekitar pukul 20.22 WIT, menyebabkan satu pekerja meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka kritis.
Korban meninggal dunia dinyatakan tewas di lokasi kejadian dan telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Desa Tanure, Kecamatan Wasile Selatan. Sementara satu korban lainnya saat ini masih dalam kondisi kritis dan tengah mendapatkan penanganan medis intensif. Korban kritis tersebut diketahui berasal dari Pulau Gebe.
Peristiwa ini kembali menambah daftar panjang kecelakaan kerja di sektor pertambangan Halmahera Timur, yang dinilai masih lemah dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
KADERA Institute (Kajian Advokasi Demokrasi dan Pembangunan Daerah) menilai insiden tersebut sebagai bentuk kegagalan menyeluruh tata kelola keselamatan pertambangan. Wakil Ketua KADERA Institute, Arjun Onga, menegaskan bahwa kecelakaan ini tidak dapat dipandang sebagai peristiwa tunggal.
“Dalam sistem pertambangan, tanggung jawab keselamatan tidak hanya melekat pada operator lapangan. Perusahaan pemegang izin, kontraktor, pengawas internal, inspektur tambang, hingga pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum yang jelas. Ketika terjadi korban jiwa, itu menandakan kegagalan sistem secara kolektif,” ujar Arjun.
Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, kewajiban keselamatan kerja di pertambangan telah diatur secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan pemegang IUP menjamin keselamatan dan kesehatan kerja pekerja. Ketentuan tersebut diperkuat oleh PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 serta Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
“Aturan sudah sangat jelas, mulai dari kelayakan jalan hauling, manajemen risiko, hingga kompetensi pengawas tambang. Masalahnya bukan kekosongan regulasi, tetapi lemahnya penerapan dan pengawasan,” tegasnya.
KADERA Institute juga menyoroti lemahnya pengawasan internal perusahaan, minimnya evaluasi terhadap kontraktor, serta tidak optimalnya peran inspektur tambang dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut dinilai membuat pelanggaran keselamatan terus berulang tanpa sanksi tegas.
Selain itu, Pemerintah Daerah Halmahera Timur dinilai belum maksimal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sektor pertambangan. Koordinasi antara pemerintah daerah, inspektur tambang, dan instansi teknis dianggap belum berjalan efektif.
Tak hanya pemerintah daerah, DPRD Halmahera Timur juga diminta untuk tidak bersikap pasif. Sebagai lembaga pengawas kebijakan dan anggaran, DPRD dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong penegakan regulasi keselamatan pertambangan.
“Kami mendesak DPRD Haltim segera memanggil manajemen PT Arumba Jaya Perkasa, pihak kontraktor, instansi teknis daerah, serta inspektur tambang dalam rapat dengar pendapat terbuka. DPRD harus menggunakan kewenangan politiknya untuk memastikan regulasi keselamatan benar-benar ditegakkan,” kata Arjun.
KADERA Institute juga meminta Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk melakukan audit menyeluruh dan independen terhadap penerapan K3 dan kaidah teknik pertambangan di lokasi kejadian, serta mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas hauling hingga seluruh temuan diperbaiki.
Menurut KADERA Institute, kecelakaan kerja di sektor pertambangan tidak terjadi karena kurangnya aturan, melainkan karena lemahnya komitmen dan keberanian semua pihak dalam menegakkan aturan.
“Tambang seharusnya menjadi instrumen pembangunan daerah. Namun ketika negara, perusahaan, dan lembaga pengawas sama-sama abai, yang lahir bukan pembangunan, melainkan tragedi yang terus berulang,” tutup Arjun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi oleh wartawan kami. (red/tim)
