![]() |
| foto istimewa |
Halmahera Timur – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Halmahera Timur memastikan akan melakukan peninjauan dan investigasi lapangan terkait kecelakaan kerja yang terjadi di Jalan Hauling PT Arumba Jaya Perkasa, yang menyebabkan satu pekerja meninggal dunia dan satu lainnya dalam kondisi kritis.
Kepala Dinas Nakertrans Halmahera Timur, Ricard Sangadji, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih detail karena belum melakukan investigasi langsung di lokasi kejadian.
“Saya belum dapat informasi pasti, sehingga belum bisa menanggapi lebih jauh. Terkait insiden ini, kami belum melakukan investigasi di lapangan,” ujar Ricard saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2026).
Ia menyampaikan bahwa pihaknya berencana turun langsung ke lokasi PT Arumba Jaya Perkasa untuk melihat kondisi di lapangan dan mengumpulkan informasi awal terkait kecelakaan tersebut.
“Insyaallah besok saya akan ke site PT Arumba Jaya Perkasa, setelah terlebih dahulu meminta izin kepada Sekda,” katanya.
Ricard juga menjelaskan bahwa secara regulasi, kewenangan pengawasan teknis pertambangan melekat pada Inspektur Tambang Provinsi Maluku Utara serta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara. Namun demikian, Dinas Nakertrans Halmahera Timur tetap akan melakukan langkah koordinatif dan peninjauan sesuai fungsi dan kewenangannya.
“Kewenangan pengawasan ada pada Inspektur Tambang Provinsi dan Disnakertrans Provinsi Maluku Utara. Namun kami tetap akan ke lokasi untuk melihat langsung dan berkoordinasi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa informasi awal terkait insiden tersebut juga baru diterima oleh pihaknya, sehingga diperlukan pengecekan langsung di lapangan sebelum menyampaikan pernyataan resmi kepada publik.
“Informasi kejadian juga baru kami terima. Untuk itu, hasil investigasi lapangan nanti akan menjadi dasar kami dalam memberikan keterangan lebih lanjut,” pungkas Ricard.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Nakertrans Haltim masih menyiapkan agenda peninjauan ke lokasi kejadian untuk memastikan kondisi serta langkah tindak lanjut pascakecelakaan kerja tersebut. (Red/tim)
