![]() |
| Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Dr. Arwan M. Said |
TERNATE – Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Dr. Arwan M. Said, menyoroti hasil seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) Tingkat Provinsi Maluku Utara tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Maluku Utara. Ia menilai hasil seleksi tersebut menyisakan persoalan serius yang berpotensi berdampak luas terhadap kualitas pelayanan dan pendampingan jemaah haji.
Sorotan itu merujuk pada pengumuman hasil seleksi rekrutmen Petugas Haji Daerah Maluku Utara Tahun 1447 H/2026 M dengan nomor: 02/PANPELPHD/2026. Dalam pengumuman tersebut, sejumlah peserta dengan nilai rendah, minim pengalaman lapangan, serta tidak memiliki kecakapan bahasa Arab justru dinyatakan lulus. Sebaliknya, peserta dengan nilai tinggi, kompetensi memadai, pengalaman panjang, serta pemahaman kuat terhadap ibadah haji dan budaya lokal tidak diloloskan.
Menurut Arwan, sistem seleksi PHD yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara sejatinya bertujuan menjaring petugas yang profesional, berintegritas, dan kompeten demi memberikan pelayanan maksimal kepada jemaah haji.
“Seleksi bukan dijadikan sebagai ruang kompromi kepentingan, kedekatan personal, atau pertimbangan non-teknis yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara akademik,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses seleksi seharusnya menjamin terpilihnya petugas yang benar-benar mampu mendampingi jemaah secara optimal, memenuhi seluruh persyaratan, serta dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Arwan juga mengingatkan, meloloskan peserta yang tidak memiliki pengalaman lapangan dan tidak fasih berbahasa Arab dapat berdampak serius terhadap pendampingan jemaah, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan mereka.
“Jika petugas tidak punya pengalaman dan tidak fasih berbahasa Arab, risiko di lapangan sangat besar, terutama dalam kondisi darurat,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila terbukti ada panitia yang meloloskan peserta tidak berpengalaman dan tidak kompeten, maka keputusan tersebut harus dievaluasi secara menyeluruh, termasuk pencopotan pihak yang bertanggung jawab.
“Petugas haji bukan sekadar pendamping, melainkan pelayan Dhuyufurrahman yang mengemban amanah berat. Tugas ini menuntut komitmen fisik dan mental selama 24 jam. Satu kesalahan kecil saja bisa berimplikasi serius,” tandasnya.
Menurutnya, kemampuan bahasa Arab merupakan syarat mutlak bagi petugas haji. Hal itu sangat menentukan dalam penanganan risiko, seperti ketika jemaah sakit, berada dalam kondisi darurat, atau terpisah dari rombongan.
“Dalam situasi seperti itu, keberhasilan penanganan sangat bergantung pada kecakapan komunikasi petugas, terutama bahasa Arab,” sambung Arwan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Maluku Utara, Jabir Wahid, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (24/1), menyatakan bahwa proses seleksi telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Meski demikian, ia mengakui bahwa peserta dengan nilai tinggi yang tidak diluluskan memang memiliki pengalaman dan kemampuan yang tidak diragukan dalam pelayanan jemaah haji.
“Yang bersangkutan memang sudah tidak diragukan lagi soal pelayanan jemaah haji. Hanya saja, dari hasil tes dan jumlah peserta yang ikut, hanya dua orang dengan nilai tertinggi yang direkrut,” pungkasnya.
